Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 di SMKN 9 Kota Tangerang Secara Online Berjalan Baik

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 26, 2021
in Pendidikan
0
PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 di SMKN 9 Kota Tangerang Secara Online Berjalan Baik
0
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG  KOTA,mediasinarpagigroup.com – Sehubungan dengan situasi dan kondisi saat ini yaitu pandemi Covid -19 bukan menjadi penghalang PPDB Siswa/i  Tajaran Ajaran 2021 /2022 di SMK Negeri 9 Kota Tangerang.

Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN Kota Tangerang melalui akses Online.

RELATED POSTS

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Untuk melayani calon peserta didik baru menyiapkan beberapa layanan, di antaranya pengaduan, informasi dan pendaftaran berkas, semua layanan dapat di akses dan di layani dengan baik oleh seluruh Panitia PPDB, serta calon peserta didik baru di harapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan informasi Valid  seputar PPDB.

Drs. H.Asep Riskanda M.Pd selaku Kepala SMKN 9 Kota Tangerang menjelaskan bahwa proses PPDB tahun ini kembali di laksanakan secara Online, untuk menekan besar nya penyebaran angka Covid -19 di wilayah Tangerang Banten  terutama situasi PPKM saat ini.

Ditambahkan Kepsek, terima kasih bagi seluruh orangtua calon peserta didik yang telah mempercayakan anaknya bersekolah di SMKN 9 Kota tangerang, sebagai penyelenggara lembaga pendidikan pilihan terbaik untuk putra/ putri nya.

Secara mekanisme untuk peneriamaan siswa didik baru tahun ajaran 2021/2022 di SMKN 9 Kota Tangerang,  kami mengambil langkah tahap pertama untuk warga lingkungan dan orang yang tidak mampu ” ujar Kepsek.(M.Sijabat/Bintang)  

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025
SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

Juni 22, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.