• Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polsek Tanjung Raja Konprensi Pers, Kasus Pembunuhan Sukarni Alias Etet, Pelaku Kakak Beradik

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 28, 2022
in Uncategorized
0
Polsek Tanjung Raja Konprensi Pers, Kasus  Pembunuhan Sukarni Alias Etet, Pelaku Kakak Beradik
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Ogan Ilir | mediasinarpagigroup.com –  Polsek Tanjung Raja gelar Pres Reles Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Kakak beradik  terhadap Korban Sukarni alias Etet, bertempat dihalaman Mapolsek Tanjung Raja, dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Halim Kusuma, Senin  (28/3/2022).

Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kusuma, Kejadian bermula  Tiga hari sebelum Kejadian FD mengejar Keponakan Korban dan mengancam akan mengorok Keponakan Korban tersebut, selanjutnya Korban mendatangi Pelaku FD yang  Sedang Berada dipondokan  di Desa Tanjung Raja Selatan , Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir .

Korban menemui pelaku  FD  dan menampar kepala FD  sambil membawa 1 (Satu) Buah Balok Kayu sepanjang 1 meter ,

” Setelah ditampar FD  langsung pulang kerumah mengambil 1 (Satu) Buah Senjata Tajam Jenis Pisau Dengan panjang lebih kurang 15 cm ,  Lalu pelaku (FD ) datang kembali menemui korban sambil membawa senjata tajam jenis Pisau dan korban memegang 1 (Satu) buah balok kayu sepanjang 1 meter” ungkap Kapolsek

Lanjutnya Ketika pelaku FD  hendak berkelahi dengan korban, datang pelaku HR Kakak FD  melerai perkelahian, Ketika korban hendak pulang berjalan kaki sambil membawa 1 (Satu) Buah Balok Kayu di dekat mushola pelaku FD  mengejar korban lalu di lerai kembali oleh HR  lalu korban melanjutkan berjalan kaki sampai di pinggir jalan lintas timur. Desa Tanjung Raja Selatan, kec. Tanjung Raja, kab. Ogan Ilir.

“Lalu pelaku FD  kembali mengejar kembali korban dan di coba lerai oleh pelaku HR  Namun pelaku FD  tetap menganiaya korban dengan senjata tajam jenis pisau yang sudah di ambil dari rumahnnya.  lalu setelah itu pelaku HR  merebut kayu dari tangan korban dan merebut 1 (Satu) Buah Pisau di pinggang korban dan ikut menganiaya korban dengan 1 (Satu) buah balok sepanjang 1 meter sehingga korban meninggal dunia” Jelas AKP Halim Kusuma.

Tersangka dua kakak beradik  Beserta barang bukti sudah berhasil kita amankan di polsek Tanjung Raja ” Tersangka melanggar  pasal 338 Jo 55 , 56  KUHPIdana atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun ” tegas Kapolsek.(Rika M)

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.