Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polsek Bangko Berhasil Restoratif Justice, Dugaan Penipuan Sejumlah Rp 100 Juta

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 17, 2022
in Uncategorized
0
Polsek Bangko Berhasil Restoratif Justice, Dugaan Penipuan Sejumlah Rp 100 Juta
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rohil | mediasinarpagigroup.com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil menerapkan program unggulan Kapolri tentang penyelesaian perkara secara berkeadilan ( restoratif justice) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp 100 juta rupiah.

Pihak I atau terlapor dalam kasus ini bernama Niko Ardian yang dilaporkan oleh pihak II atau korban bernama Irwan gunawan ke Pihak Berwajib pada 6/9/2022. Menuntut pertanggungjawaban atas kehilangan Surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 miliknya yang terjadi di Jl. Masjid Alkausar Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko kab. Rohil. Pada Selasa 16 Februari 2018 pukul 18.00 WIB. Lalu.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Atas laporan tersebut, kamis tanggal 14 september 2022 telah dilakukan penyelesaian perkara secara restoratife Justice kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh Polsek Bangko Polres Rohil di Ruangan Restoratif Justice mapolsek Bangko dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Demikian Dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya penanganan secara restoratif justice oleh Polsek Bangko Polres Rokan hilir tersebut.

Jadi kronologisnya dilaporkan oleh pelapor bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2018 pukul 18.00 WIB.lalu, korban Irwan gunawan mendapat kabar dari Saksi saudara Sandika bahwa surat tanah Surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 milik korban irwan gunawan yang dititipkan kepada saudara Niko Ardian telah di gadaikan.

Mengetahui hal tersebut koban saudara Irwan gunawan mencoba mencari tau dan menanyakan langsung kepada sdr Niko ardian guna mengambil kembali Surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 miliknya itu.

Setiap ditanyakannya, saudara Ardian selalu mengelak dan mengatakan dipakai menjelang 2-3 bulan, namun hingga saat ini surat tanah tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban merasa dirugikan Rp. 100 juta rupiah  dan melaporkan kepada Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.

Kemudian Polsek Bangko, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, setelah berhasil sepakat untuk berdamai lalu dibuat surat perdamaian kedua belah pihak serta membuat pencabutan laporan.

Adapun bunyi perjanjian perdamaian antara pihak pelapor dan tersangka ini adalah Kedua belah pihak telah bermufakat untuk menyelesaikan permasalahan tsb secara kekeluargaan.

Pihak I mengembalikan surat tanah Reg No : 04/SK/KBB/2001 milik sdr irwan gunawan kedua belah pihak bermufakat untuk saling memaafkan dan tidak ada tuntut menuntut baik secara perdata maupun pidana dikemudian hari.

Dengan ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut maka pelapor mencabut laporan dan keterangannya di Polsek Bangko dan tidak keberatan apabila perkara dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.(Lingga)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.