Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 12, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah
0
SHARES
4.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan secara tegas, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Menurutnya, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana., “Tidak ada lagi alasan salah prosedur,ataupun cacat administrasi.

RELATED POSTS

Media SINARPAGIGROUP Rayakan HUT Ke-20 Tahun 2025 dan Resmi Membentuk Yayasan Indonesia Membangun

Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Polres Purbalingga Gelar Ramp Check dan Periksa Kesehatan Sopir

Di tegaskan nya lagi, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” Jelas AKBP Kristinatara dalam diskusi virtual, karena permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung walaupun slogan/ metode permohonan dan lain – lain serba online  akan tetapi saat berproses  pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon, hal inilah yang membuat celah penyimpangan pungutan liar yang tidak dapat di elakkan karen posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat.

Selanjutnya ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MOU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan,karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas, tegasnya.(Humas Mabes Polri/Posumah)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Media SINARPAGIGROUP Rayakan HUT Ke-20 Tahun 2025 dan Resmi Membentuk Yayasan Indonesia Membangun

Media SINARPAGIGROUP Rayakan HUT Ke-20 Tahun 2025 dan Resmi Membentuk Yayasan Indonesia Membangun

Desember 13, 2025
Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Polres Purbalingga Gelar Ramp Check dan Periksa Kesehatan Sopir

Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Polres Purbalingga Gelar Ramp Check dan Periksa Kesehatan Sopir

Desember 13, 2025
Kapolres Padang Pariaman Imbau Warga Segera Laporkan Surat Penting yang Hilang Akibat Bencana

Kapolres Padang Pariaman Imbau Warga Segera Laporkan Surat Penting yang Hilang Akibat Bencana

Desember 13, 2025
Trio Karno Vivo Kerahkan Pemuda Ujung Ladang untuk Goro Masal Pasca Banjir Bandang di Padang Belimbing

Trio Karno Vivo Kerahkan Pemuda Ujung Ladang untuk Goro Masal Pasca Banjir Bandang di Padang Belimbing

Desember 12, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.