Subang | mediasinarpagigroup.com – Sungguh miris peredaran obat – obatan terlarang yang tergolong dalam daftar obat golongan G di Kabupaten Subang, sepertinya sudah tidak takut dengan hukum seperti warung yang berjualan di depan Kantor Kalapas Subang yang berlokasi di Kelurahan Sukamelang.
Dari pantauaan media, penjualan obat terlarang tersebut dari pagi sampai malam aktivitasnya marak dengan jual beli obat, semantara dari pihak Polres Unit Narkotika tidak henti hentinya merajia warung – warung yang menjual obat, tetapi para pengedar yang di depan Kalapas Subang seperti kucing – kucingan dengan aparat kepolisian, padahal warung tersebut sudah pernah kena rajia oleh pihak Polres Subang, untuk itu pihak Polres harus menutup warung tersebut.
Adapun obat – obatan terlarang yang diperjual belikan yaitu seperti X simer, tramadol dan lain lain nya kalaun kita memakannya harus mengikuti anjuran dari dokter dan dengan dosis tertentu pula atau dalam pembelian nya harus dengan resep dokter, karena kalau kita memakannya akan menimbulkan efek samping kepada tubuh.(Adit/Ds/Tim)




