Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 7, 2026
in Peristiwa
0
Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan  narkotika jenis sabu, psikotropika dan obat-obatan berbahaya. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026) mengatakan kasus pertama yang diungkap yaitu tentang penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.

RELATED POSTS

Bupati Sadewo Serahkan Mobil Siaga CSR BKK Purwokerto untuk Pemdes Kalibagor

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

“Waktu ungkap pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.55 WIB di sebelah rumah warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf.

Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berisial R, usia 23 tahun, asal Desa Keeulile, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual atau mengedarkan psikotropika dan obat daftar G, tanpa memiliki ijin untuk menjual atau mengedarkan obat terlarang tersebut,” ungkap Kapolres.

Tersangka mengaku sudah selama empat hari berjualan obat terlarang di tempat tersebut. Sedangkan obat terlarang yang dimiliki dibawa dari Aceh, untuk di jual di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan berupa obat daftar G berbagai jenis sebanyak 1.821 butir, psikotropika berbagai jenis sebanyak 190 butir. Jumlah total obat berbahaya dan psikotropika yang diamankan yaitu 2.011 butir.

Kapolres menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

“Selain itu, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” jelasnya.

Menurut Kapolres, kasus kedua yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang diungkap pada hari Senin (27/4/2026) sekira pukul 15.15 WIB di tepi jalan raya Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berisinial D, laki-laki, usia 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas,” terang Kapolres.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan paket narkotika jenis sabu dengan cara menempel atau meletakkan di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembelinya.

“Setelah tersangka berhasil menempatkan paket narkotika jenis sabu, ia akan memperoleh upah sebesar Rp. 500 ribu perhari,” jelas Kapolres.

Selain sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tersangka juga merupakan pemakai. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine tersangka yang hasilnya positif.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,71 gram, 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,72 gram, 14 potongan tisu warna putih, 13 potong lakban warna merah, satu buah handphone hingga sepeda motor.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Purbalingga sebesar 7,43 gram,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 114  ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar,” ucap Kapolres.(Widoyo)

 

(Humas Polres Purbalingga)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Sadewo Serahkan Mobil Siaga CSR BKK Purwokerto untuk Pemdes Kalibagor

Bupati Sadewo Serahkan Mobil Siaga CSR BKK Purwokerto untuk Pemdes Kalibagor

Mei 7, 2026
Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

Mei 7, 2026
Kepala Desa Cinangsi Gelar Walimatul Safar Lil Haji di Kediamannya

Kepala Desa Cinangsi Gelar Walimatul Safar Lil Haji di Kediamannya

Mei 7, 2026
Tahun Anggaran 2025, Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Transaksi UMKM Terbesar Ajang Inabuyer B2B2G Expo 2026

Tahun Anggaran 2025, Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Transaksi UMKM Terbesar Ajang Inabuyer B2B2G Expo 2026

Mei 7, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.