Subang | mediasinarpagigroup.com – Dugaan praktik “jual beli paket” proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD mulai menjadi sorotan publik di Kabupaten Subang. Sejumlah aktivis, pemerhati anggaran, hingga organisasi masyarakat sipil menilai pola permainan proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan anggaran besar atau yang kerap disebut “OPD gemuk” rawan dijadikan bancakan kepentingan politik dan kelompok tertentu.
Isu tersebut mencuat setelah berkembang informasi mengenai dugaan pengondisian paket pekerjaan di sejumlah dinas strategis, mulai dari proyek konstruksi, pengadaan barang dan jasa, hingga infrastruktur yang disebut-sebut telah “dikavling” sebelum proses lelang maupun penunjukan pelaksana berjalan.
Aktivis antikorupsi menilai praktik semacam ini berpotensi merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah serta membuka ruang terjadinya fee proyek, pengaturan rekanan, hingga dugaan gratifikasi politik.
“Kalau Pokir dijadikan alat transaksi paket proyek, maka pembangunan daerah hanya menjadi ajang kepentingan segelintir elite. Yang dirugikan jelas masyarakat karena kualitas pembangunan berpotensi dikorbankan demi setoran dan kepentiingan, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, OPD dengan pagu anggaran besar seperti dinas pekerjaan umum, perkim, pendidikan, hingga infrastruktur menjadi titik rawan intervensi kepentingan politik. Dugaan praktik titip-menitip proyek bahkan disebut mulai menjadi pembicaraan terbuka di kalangan kontraktor dan pelaku jasa konstruksi.
Sorotan serupa juga datang dari Ketua Umum Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara, Yogaswara Firdaus S.Pd. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas tidak menutup mata terhadap dugaan permainan proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Jangan sampai Pokir yang seharusnya menjadi aspirasi masyarakat berubah menjadi alat dagang politik dan bancakan proyek. Jika memang ada dugaan pengondisian paket atau permainan rekanan, maka harus diusut secara transparan dan terbuka,” tegas Yogaswara.
Ia juga menilai transparansi dalam proses pengadaan menjadi hal penting agar kepercayaan publik terhadap DPRD maupun pemerintah daerah tidak terus menurun.
“Kami meminta seluruh proses lelang dan pengadaan dibuka secara transparan. Jangan ada kesan proyek sudah dibagi-bagi sebelum proses berjalan. APBD itu uang rakyat, bukan ruang transaksi kepentingan,” tambahnya.
Fenomena dugaan “dagang proyek” Pokir sendiri sebelumnya ramai disorot di berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah pemberitaan nasional mengungkap adanya indikasi praktik pengondisian paket pekerjaan, pengaturan rekanan, hingga dugaan fee proyek yang menyeret nama oknum legislatif.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pernah mengingatkan bahwa mekanisme Pokir DPRD memiliki potensi rawan disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan ketat dan transparansi anggaran.
KOMPAK bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri Subang, hingga aparat penegak hukum lainnya untuk mulai melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh paket pekerjaan yang bersumber dari Pokir DPRD, khususnya pada OPD dengan pagu anggaran besar.
“APH jangan menunggu gaduh atau viral. Audit proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penentuan rekanan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Subang terkait berkembangnya isu dugaan jual beli paket Pokir tersebut.(Dores/Tim)




