Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

PH Tegaskan, Akan Lakukan Langkah Hukum, Bagi Yang Mencemarkan Yayasan, Al Abror Cilodong Akan Terus Lahirkan Santri Cerdas dan Berakhlakul Karimah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 20, 2022
in Pendidikan, Peristiwa
0
PH Tegaskan, Akan Lakukan Langkah Hukum, Bagi Yang Mencemarkan Yayasan, Al Abror Cilodong Akan Terus Lahirkan Santri Cerdas dan Berakhlakul Karimah

Bismar Ginting,SH.,MH

0
SHARES
170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediasinarpagigroup.com – Yayasan Pendidikan Islam Al Abror Cilodong atau Al-Abror Pesantren Saint Dan Alquran yang berada dikawasan Cilodong Kota Depok belakangan ini sepertinya sengaja di dihantam berita buruk dengan isu-isu miring yang tidak dapat dipertangung jawabkan secara hukum dan sumber berita juga tidak jelas alias nara sumbernya yang hanya menyebutkan INISIAL hal tersebut dijelas oleh Ustadz Hafidz selaku Dewan Pengawas Al Abror , Senin (19/9).

Ditambahkan Ustadz Hafidz, kalaupun ada permasalahan dalam tubuh lembaga maka seharusnya pihak-pihak yang berselisih paham melakukan TABAYUN bukan malah lempar isu-isu bahkan mengarah fitnah.

RELATED POSTS

Bupati Subang Menertibkan Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H Secara Langsung Melepas Salah Satu Personil Terbaiknya

Ketua 1 Yayasab Al-Abror Pak Dede menambahkan bahwa isu – isu yang dituduhkan oleh pihak – pihak yang tidak bertangung jawab tersebut terhadap Yayasan Pendidikan Islam Al Abror Cilodong tanpa adanya bukti maka menurut Saya sudah mengarah perbuatan melawan hukum dan atau fitnah

Ditambahkan Pak Dede, Saya sendiri bingung,  adanya pemberitaan-pemberitaan yang buruk terhadap Al-Abror sebab hal isu – isu yang dituduhkan oleh pihak – pihak yang tidak bertangung jawab tersebut dikhwatirkan dapat mengganggu proses belajar menggajar,  namun hingga saat ini isu liar tersebut dapat Kami redam sehingga proses belajar mengajar pada Yayasan Pendidikan Islam Al-Abror Cilodong tetap berjalan baik – baik saja, yang jelas Yayasan Pendidikan Islam Al-Abror Cilodong akan terus menciptakan atau melahirkan Santri cerdas dan Berakhlakul Karimah, ujar Dede.

Berangkat dari hal tersebut, Saya berharap kepada pihak – pihak yang terlibat pada Yayasan Pendidikan Islam Al-Abror Cilodong sebagaimana nama – namanya ada dalam Akte Pendirian Yayasan, mari kita adakan silahturahmi untuk menyampaikan pengalaman dan pengetahuan agar isu-isu yang tidak dapat dipertangung jawabkan tidak terus menerpa Yayasan, selanjutnya Saya juga mengajak mari kita ciptakan proses belajar mengajar yang baik dan benar agar anak-anak yang sedang belajar mendapatkan kesempatan yang terbaik dan tentunya generasi cerdas dan islami akan dilahirkan dipesantren Al Abror Cilodong tegas Pak Dede.

Bismar Ginting,S.H.,M.H Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor PBH – Sinar Pagi selaku Kuasa Hukum dari DR.KH. Bakrun Syafi’i, LC.,MA (Ketua Pembina Yayasan)  dan Hj. Siti Maemunah, S.PD.I (Anggota Pembina Yayasan) mengatakan bahwa di era kebebasan demokrasi atau era kebebasan mengeluarkan pendapat, terkait dengan kabar atau isu – isu yang tidak dapat dipertangung jawabkan menurut Kami tidak perlu diambil pusing oleh pihak – pihak yang ada di Yayasan Pendidikan Islam Al-Abror Cilodong.

Ditegaskan Bismar, negara Kita adalah negara hukum maka Saya selaku Kuasa Hukum Ketua Pembina Yayasan dan salah Anggota Pembina Yayasan sudah melakukan langkah – langkah hukum dan dalam waktu dekat tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum formal antara lain melaporkan pihak – pihak yang mencemarkan nama baik Yayasan ke ke – Polisian bila perlu Kami juga akan mengugat mereka – mereka ke Pengadilan ujarnya.

Dipihak lain Saya berharap semua pihak yang ada pada Yayasan, jangan terprovokasi apalagi sampai emosi terhadap isu – isu yang dilontarkan oleh orang yang tidak bertangung jawab tersebut, dan Kami yakin isu tersebut dilontarkan olehnya karena ingin berkuasa mutlak pada Yayasan, dipihak lain mereka tidak mengerti hukum, maka dari itu Saya tegaskan siapapun Kita jangan pernah hembuskan isu – isu tidak benar sebab pasti akan ada konsekuensi hukumnya, tegas Bismar Ginting,S.H.,M.H yang juga Dosen tetap Fakultas Hukum pada salah satu Perguruan Tinggi Sawasta di Jakarta tersebut.(Aditia)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Subang Menertibkan Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Bupati Subang Menertibkan Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Juli 3, 2025
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H Secara Langsung Melepas Salah Satu Personil Terbaiknya

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H Secara Langsung Melepas Salah Satu Personil Terbaiknya

Juli 3, 2025
Gelar Workshop Pemuda Mitra Kamtibmas, Polda Jateng Bekali Kaum Muda Tolak Paham Radikalisme

Gelar Workshop Pemuda Mitra Kamtibmas, Polda Jateng Bekali Kaum Muda Tolak Paham Radikalisme

Juli 3, 2025
Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Demak dan Kawanan Perampok Spesialis Bobol Minimarket di Kendal

Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Demak dan Kawanan Perampok Spesialis Bobol Minimarket di Kendal

Juli 3, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.