Subang, mediasinarpagigruop.com – Sejalan dengan arahan Menteri Sosial (Kemensos). Percepat Penyaluran Bansos, BPNT Bisa Disalurkan dalam Bentuk Tunai hak penerima harus tetap memperhatikan unsur tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
Perubahan sistem penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dari ATM ke PT Pos Indonesia terdekat dalam bentuk tunai dan diberikan kepada KPM, untuk bebas membelanjakan kebutuhan pokok pada siapapun, Sekadar diketahui, para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako, namun ternyata masih memiliki celah praktek penyalahgunaan.
Sala satu aktivis relawan kemanusia Bu Imam ketika di temuai awak media ini Sabtu 25/02/22 menuturkan di duga ada pembagian bantuan tunai BPNT tahap pertama adanya peran staf di Desa Caracas Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, didapati jika para KPM sudah dikavling dan terikat agar tetap membeli ke e-Warong, justru mengarahkan KPM untuk membelanjakan uang tunai kepada pihak tertentu yang sudah ada dilingkungan desa karena katanya akan dicoret kalau tidak beli ke e-Warong, sedangkan bantuan ini sangat di harapkan sekali oleh warga miskin yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu jumlah pembelanjaan yang disinyalir tidak mencapai enam ratus ribu rupiah, keluarga penerima manfaat KPM protes bantuan tunai (BPNT) ini seolah olah dipaksa belanja di tempat pembagian uang tersebut yakni di aula Desa Caracas, jelasnya.
“Kesempatan ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk mengambil keuntungan pada KPM. Bahkan, ada oknum di duga staf Desa yang mewajibkan pada KPM agar membelanjakan uangnya yang pada komoditi yang sudah disiapkan di desa.”
Dalam temuannya di lapangan, terang Imam, tidak sedikit balai desa yang mendadak menjadi toko Sembako. Kalau kwalitas bahan pangan yang terdiri dari Karbohidrat (beras, jagung, dan lain-lain), protein hewani (daging sapi, ayam, dll), protein nabati (sayur, dan lain-lain) kondisi baik tidak menjadi masalah minimalnya sesuai SOP dan juga komoditi yang di berikan layak atau tidak untuk di makan.
Imam pun menyarankan pada pemerintah, agar tegas dalam menyikapi persoalan ini. Yakni, membuat petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk tertulis (Juknis) bahkan regulasi yang jelas mengaturnya. legalitas suplayer harus diperjelas identitasnya maupun kualitas bahan pokok, supaya mudah memberikan sanksi jika kwalitas komoditi sembakonya jelek, ujarnya.
BPNT ini adalah amanah oleh masyarakat yang tidak mampu. Kalau ada yang main-main, tentu harus ditindak tegas karena menzalimi masyarakat miskin. Pada hal dengan SPTJM tersebut, Kemensos memberikan kepercayaan penuh pada KPM untuk membelikannya di toko mana saja.
Salah satu peran serta masyarakat Perkumpulan JAMPANG PANTURA Subang Sigit sapa akrab Ketua Umum, menuturkan bahwa penyaluran bansos menurut Kemensos tetap memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepatutan. Setiap penyaluran Bansos BPNT/Kartu Sembako ke tangan KPM didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang ada, tidak ada penekanan kepada penerima BPNT tunai.
Ia memastikan bahwa akan ada tindakan tegas kalau dalam proses kedepannya ditemukan pelanggaran pidana, maka bukan tidak mungkin akan dibawa ke ranah hukum yang berlaku. Kita akan lakukan cek ke lapangan dari informasi terkait dugaan penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, jelas Sigit.
Kami berharap kedepannya Pemerintah Desa Caracas Kecamatan Kali Jati dan juga Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia juga pihak berwajib tetap mengawal program pemerintah dengan baik agar program pemerintah bisa berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan memperhatikan kembali komoditi yang akan didistribusikan kepada penerima manfaat BPNT tersebut agar masyarakat bisa memakan makanan yang layak sesuai standar atau SOP, tegas Sigit.(Sahidin JPS)