Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI mendapat sorotan keras dari masyarakat. Aturan sistem pendaftaran online bagi siswa baru jenjang SMA dan SMK Negeri yang membatasi pilihan calon peserta didik hanya pada satu sekolah negeri dan satu hingga dua sekolah swasta, dinilai telah membatasi hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang dijamin oleh negara.
Ilham, Divisi Hukum KPORI yaitu Organisasi Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk nyata dari pengalihan tanggung jawab negara ke sektor swasta dan pelanggaran terhadap Pasal 31 UUD 1945.
“Negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan keterbatasan fasilitas. Solusinya bukan membatasi, tapi membangun lebih banyak sekolah negeri,” tegas Ilham.
KPORI menyampaikan empat tuntutan utama kepada Mendikbud:
- Mencabut kebijakan pembatasan pilihan sekolah negeri dalam pendaftaran online.
- Menambah jumlah sekolah negeri di seluruh wilayah.
- Mengevaluasi sistem PPDB yang dianggap merugikan rakyat kecil.
- Menyusun kebijakan pendidikan yang sesuai dengan konstitusi dan tidak diskriminatif.
Organisasi ini juga memperingatkan bahwa jika tidak ada perubahan kebijakan, mereka siap melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan melakukan langkah hukum serta aksi publik.
Ketika awak media Sinar Pagi wawancara tentang peraturan Kemendikbud mengambil kebijakan, Ilham mengatakan, kemendikbud harus memahami Konstitusi, konstitusi telah menjamin pendidikan tidak ada alasan karena pengalihan kepada swasta itu melempar bola namanya jadi konstitusi yang paling tinggi, peraturan menteri itu juga harus gugur demi konstitusi.
“Pendidikan adalah hak dasar, bukan hak terbatas. Negara wajib menjamin tanpa syarat,” pungkas Ilham.(Hotman Saragih).