Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Peringatan Keras Terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Hentikan Pembatasan Akses Sekolah Negeri Bagi Siswa Baru

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 26, 2025
in Nasional
0
Peringatan Keras Terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Hentikan Pembatasan Akses Sekolah Negeri Bagi Siswa Baru
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI mendapat sorotan keras dari masyarakat. Aturan sistem pendaftaran online bagi siswa baru jenjang SMA dan SMK Negeri yang membatasi pilihan calon peserta didik hanya pada satu sekolah negeri dan satu hingga dua sekolah swasta, dinilai telah membatasi hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang dijamin oleh negara.

Ilham, Divisi Hukum KPORI yaitu Organisasi  Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk nyata dari pengalihan tanggung jawab negara ke sektor swasta dan pelanggaran terhadap Pasal 31 UUD 1945.

RELATED POSTS

Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

“Negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan keterbatasan fasilitas. Solusinya bukan membatasi, tapi membangun lebih banyak sekolah negeri,” tegas Ilham.

KPORI menyampaikan empat tuntutan utama kepada Mendikbud:

  1. Mencabut kebijakan pembatasan pilihan sekolah negeri dalam pendaftaran online.
  2. Menambah jumlah sekolah negeri di seluruh wilayah.
  3. Mengevaluasi sistem PPDB yang dianggap merugikan rakyat kecil.
  4. Menyusun kebijakan pendidikan yang sesuai dengan konstitusi dan tidak diskriminatif.

Organisasi ini juga memperingatkan bahwa jika tidak ada perubahan kebijakan, mereka siap melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan melakukan langkah hukum serta aksi publik.

Ketika awak media Sinar Pagi wawancara tentang peraturan Kemendikbud mengambil kebijakan, Ilham mengatakan, kemendikbud harus memahami Konstitusi,  konstitusi telah menjamin pendidikan tidak ada alasan karena pengalihan kepada swasta itu melempar bola namanya jadi konstitusi yang paling tinggi, peraturan menteri itu juga harus gugur demi konstitusi.

“Pendidikan adalah hak dasar, bukan hak terbatas. Negara wajib menjamin tanpa syarat,” pungkas Ilham.(Hotman Saragih).

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Juli 10, 2025
Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta  HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Juli 3, 2025
Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Juli 2, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.