Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Peringatan HUT Tuba Ke-28, Dinodai Dengan Berkibarnya Bendera Robek di Halaman Kantor Bupati dan Sejumlah SKPD

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 20, 2025
in Uncategorized
0
Peringatan HUT Tuba Ke-28, Dinodai Dengan Berkibarnya Bendera Robek di Halaman Kantor Bupati dan Sejumlah SKPD
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 tahun ditemukan mengibarkan Bendera Negara Indonesia yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Bendera Negara Indonesia yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam itu terlihat berkibar di halaman di kantor bupati Tulangbawang dan sejumlah SKPD setempat, Kamis (20/03/2024).

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Selain di halaman kantor bupati Tulangbawang, bendera Negara Indonesia yang terlihat rusak, robek, luntur, kusut atau kusam itu juga berkibar di Dinas Perhubungan (Dishub), Kantor Damkar, Kantor Kesbangpol, dan Dinas PUPR daerah berjuluk sai bumi nengah nyappur itu.

Selain itu, terlihat juga berkibar bendera rusak, robek, luntur, kusut atau kusam di halaman kantor KPUD dan BPN Kabupaten Tulangbawang.

Menanggapi hal itu, Direktur Cabang Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, menyayangkan Pemkab Tulangbawang beserta beberapa SKPD yang mengibarkan bendera Negara Indonesia dengan kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Terlebih menurut Junaidi Arsyad, sejumlah bendera berkibar dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam itu ditemukan pada peringatan Dirgahayu Kabupaten Tulangbawang Ke-28 tahun.

Junaidi Arsyad mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang diduga sengaja mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Menurut Junaidi, dalam pasal 24 Undang-undang Republik Indonesia 24 nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagi kebangsaan, melarang setiap orang pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

“Selain itu huruf b, melarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Huruf c, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,

kusut, atau kusam, dan huruf d, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar

atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, serta huruf e, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara,” bebernya.

Junaidi mengaskan, jika Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, telah melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c.

“Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 67 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.

Junadi, LSM SIKK-HAM meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut. Karena menurut Junaidi Arsyad hal ini bisa masuk ranah pidana. (Ansyori)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.