Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Peradi Karawang Imbau Anggotanya Tak Terprovokasi Pernyataan Hotman Paris

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 22, 2022
in Uncategorized
0
Peradi Karawang Imbau Anggotanya Tak Terprovokasi Pernyataan Hotman Paris
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediasinarpagigroup.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Karawang mengimbau kepada semua anggotanya, agar tidak terprovokasi pernyataan Hotman Paris Hutapea (HPH) yang menyatakan bahwa kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan tidak sah.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH.MH mengatakan, pernyataan HPH yang katanya mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung No : 997K/pdt/2022, merupakan pernyataan hoaks dan menyesatkan. Pasalnya, putusan MA tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Disampaikan Asep, keputusan HPH untuk keluar dari Peradi merupakan hak pribadi. Namun demikian, ia menghimbau agar semua anggota Peradi khususnya di Kabupaten Karawang tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan HPH yang tidak benar.

“Itu hak dia mau bicara apapun silahkan-silahkan saja. Termasuk mau keluar dari Peradi silahkan saja. Tetapi saya menghimbau kepada seluruh jajaran DPC Peradi Karawang, jangan terpancing dengan isu yang berkembang yang menyatakan bahwa kepemimpinan Pak Otto tidak sah. Karena putusan di MA tidak ada dua yang berbeda. Karena yang sah sebagai Ketum Peradi tetap Pak Otto yang harus kita akui,” tutur Asep Agustian SH.MH, Kamis (21/4/2022).

Praktisi hukum yang kerap disapa Asep Kuncir (Askun) ini juga menyampaikan, bahwa selama ini semua anggota Peradi patut bangga dengan perjuangan Otto Hasibuan yang memperjuangkan organisasi advokat menjadi singel bar (wadah tunggal). Karena organisasi advokat yang multibar hanya akan menghambat seorang pengacara ketika beracara.

Layaknya seperti TNI-Polri ataupun Kejaksaan, maka lembaga atau organisasi singel bar akan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam mempermudah kinerja.

“Buat saya dengan pernyataan HPH seperti itu, janganlah kita terpancing. Karena memang sudah menjadi keputusan MA, maka Ketua Umum Peradi yang sah itu ya kepemimpinan Pak Otto Hasibuan,” paparnya.

“Mari kita hargai dan kita support Ketum kita ini yang sudah memperjuangkan Peradi menjadi singel bar, bukan lagi multibar,” timpal Askun.

Masih disampaikan Askun, Peradi Karawang sangat kecewa dengan pernyataan HPH yang menyesatkan, karena menyebut kepemimpinan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan tidak sah. Padahal sebelumnya, HPH merupakan sosok pengacara yang menjadi panutan para pengacara muda di Peradi.

“Saya kecewa sekali dengan kabar hoaks ini. Jadi kepada semua anggota Peradi Karawang, jangan terpancing apalagi terprovokasi. Kepada pihak lain juga saya minta jangan ‘lemes’ deh mulutnya. Kita sama-sama pelaku hukum. Mari kita sama-sama tegakan hukum untuk siapapun yang membutuhkan bantuan kita,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dilansir dari Detik.com, Ketum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan, awalnya perubahan Anggaran Dasar itu dilakukan melalui rapat pleno, tetapi perubahan Anggaran Dasar Peradi itu pada akhirnya juga disahkan melalui Munas.

Sementara itu, objek gugatan di MA oleh pemohon menggunakan perubahan Anggaran Dasar yang dihasilkan di rapat pleno, sedangkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Munas tidak menjadi objek gugatan.

Oleh karenanya, Otto Hasibuan menegaskan dirinya tetap sah sebagai Ketum Peradi. Sebab menurutnya putusan MA tersebut tidak berdampak hukum pada kepengurusan Peradi.

“Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi,” kata Otto, dalam siaran pers, Kamis (21/4/2022).(Carmin/Dedi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.