Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pengangkatan 213 Kepala Sekolah Dinilai Banyak Kejanggalan, Pemkab Samosir Beri Penjelasan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 9, 2022
in Uncategorized
0
Pengangkatan 213 Kepala Sekolah  Dinilai Banyak Kejanggalan, Pemkab Samosir Beri Penjelasan
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samosir, mediasinarpagigroup.com – Terkait dinamika informasi pengangkatan dan pelantikan penugasan guru sebagai kepala sekolah sebanyak 213 orang yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir pada tanggal 26 Februari 2022 yang lalu, dinilai sebagian masyarakat banyak kejanggalan dalam proses perekrutannya.

Pemkab Samosir beri penjelasan.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

  1. Pengangkatan dan pelantikan 213 penugasan guru sebagai kepala sekolah pada tingkat TK, SD, dan SMP mengacu pada Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 dengan rincian 1 Kepala TK, 187 Kepala SD, dan 25 Kepala SMP;
  2. Bahwa adanya guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah dan tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), hal ini tidak dipersyaratkan pada Permendibud Ristek 40 Tahun 2021. Selain itu, terkait sertifikat kepala sekolah dan NUKS, perlu kami jelaskan bahwa Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS) sebagai lembaga yang berotoritas mengeluarkan sertifikat dan NUKS kepala sekolah, beberapa tahun terakhir (± 5 tahun) tidak lagi melakukan sertifikasi kepala sekolah dan mengeluarkan NUKS. Aklibatnya, beberapa calon kepala sekolah di Kabupaten Samosir tidak memiliki sertifikat dan NUKS dimaksud. Namun demikian, berdasarkan Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 sertifikat kepala sekolah dan NUKS tidak lagi menjadi syarat dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.
  3. Bahwa adanya Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah yang diangkat  dengan golongan ruang III/a (Penata Muda), hal ini berdasarkan keadaan tidak tersedianya guru-guru yang secara golongan memenuhi syarat untuk diangkat dan diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada unit tersebut .Jadi, pengangkatan ini pada dasarnya  untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah sambil menunggu guru yang memenuhi syarat untuk diberi penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan tersebut. Informasi tambahan, para pelaksana tugas kepala sekolah dimaksud saat ini sedang berproses / dalam pengusulan naik pangkat TMT 1 April 2022,juga jika di lihat dari sisi topologi daerah kita masih banyak sekolah yang saling berjauhan yang dapat membuat para ASN kita  enggan  jika di pindah tugaskan antar kecamatan misalnya dari kecamatan Ronggur ni Huta ke Kec.Sitio tio atau antar desa.

Belum lagi harus melihat data berdasarkan DAKL

  1. Bahwa ada guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di atas 56 tahun, kami jelaskan bahwa unit / satuan pendidikan tersebut  masuk dalam kategori Sekolah nonPenggerak. Sedangkan pada Sekolah Penggerak persyaratan guru yang diberi penugasan kepala sekolah harus berusia di bawah 56 tahun  saat di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah  hal ini sesuai Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021.
  2. Bahwa belum semua guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah memiliki Sertifikat Guru Penggerak, maka acuanya adalah Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021, Pasal 4 (1), yaitu dalam hal jumlah Guru yang memiliki calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
  3. Pemkab Samosir mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu dan seluruh masyarakat Samosir yang telah memberikan perhatian dan sumbang saran demi kebaikan kita bersama.Di dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah ini Pemkab Samosir  tidak ada niat untuk melanggar aturan,tapi jika ada kesilapan bukan unsur kesengajaan karena nya mari kita bangun komunikasi dengan berlandaskan pemecahan masalah berbasis solusi.(Kirman) 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.