Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengacara Kamarudin Simanjuntak, SH.,MH, Ajukan Eksepsi atas nama Terdakwa Ike Farida, Sidang di PN Jakarta Selatan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 9, 2024
in Nasional
0
Pengacara Kamarudin Simanjuntak, SH.,MH, Ajukan Eksepsi atas nama Terdakwa Ike Farida, Sidang di PN Jakarta Selatan
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Sidang lanjutan atas nama Terdakwa Ike Farida dugaan memberikan sumpah palsu dengan agenda eksepsi dari pihak Terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ike Farida membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di ketuai oleh Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putri ,SH,MH, Kairul Soleh,SH lalu Radityo Baskoro,SH,MH masing masing sebagai anggota.

RELATED POSTS

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Sidang digelar pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, Terdakwa didampingi oleh tim Penasehat Hukum Kamarudin Simanjuntak,SH., MH dan didampingi oleh Panitera Pengganti Yuristi,SH.

Usai sidang tersebut Kamarudin Simanjuntak, SH.,MH mengatakan kepada media,bahwa terdakwa Ike Farida sudah 9 kali ibu menang di Mahkamah Konsitusi dan apapun yang diperbuat ibu Farida ini selalu salah didepan mereka atau didepan pengusaha itu, padahal mereka sudah menikmati uang ibu Farida 3 milyar 50 juta selama 12 tahun yang lalu ” ungkapnya.

Sidang kali ini memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau keabsahan dakwaan. Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah perkara tersebut akan diteruskan atau tidak, tegas Komarudin.(Dismena)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta  HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Juli 3, 2025
Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Juli 2, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Juli 2, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.