Senin, Januari 30, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemilik Apartemen Mediterinia Adakan Demo di Disperum DKI – Jakarta, Tuntut Pemilihan Pengurus PPRS Harus Terbuka

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 26, 2022
in Hukum, Nasional
2
Pemilik Apartemen Mediterinia Adakan Demo di Disperum DKI – Jakarta, Tuntut Pemilihan Pengurus PPRS Harus Terbuka
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Pemilik sekaligus penghuni Mediterania Garden Residen Dua (MGR2) adakan aksi unjuk rasa di halaman Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Disperum) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, warga yang merupakan penghuni MGR2 merasa panitia P3SRS dan pengelola saat ini tidak transparan dalam lakukan perekrutan calon anggota pengurus P3SRS periode tahun 2022 -2027,(26/10/2022).

Dalam aksi tersebut Cherina salah seorang warga MGR2 menyampaikan bahwa pihak panitia saat membuat pengumuman sangat tidak seauai dengan prosedur, karena siapa calon pengurus tidak pernah diberitahu warga namun tangal 27 Oktober 2022 ini akan di adakan pemilihan pengurus yang baru, bagaimana mungkin kami memilih para penggurus yang tidak dikenal,ungkapnya.

RELATED POSTS

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mendukung Derlia Magdalena Napitupulu Ajang Kids And Teen Global Pageant di Malaysia

Disaat yang sama Elson pemilik unit apartemen MGR2 yang juga warga setempat dengan tegas menggungkapkan bahwa dirinya sempat dilaporkan kepolisi oleh pihak pengelola karena mempertanyakan terkait pengelolaan yang tidak transparan tapi bukan dijawab malah dianggap mencemarkan nama baik sekaligus dianggap melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, ini merupakan cara yang tidak benar yang dilakukan pengelola karena yang kami perlukan jawaban.

Disperum sebagai pembina P3SRS MGR2 harusnya bisa adil dalam mengayomi dan juga Disperum mendegarkan keluhan kami yang selalu saja mendapatkan perlakuan tidak adil oleh pengelola dalam hal ini para penggurus yang masih bertugas.

Aksi MGR2 kali ini di apresiasi oleh Lindens Ginting dari NCW (Nusantara Corruption Watch) karena ada dugaan dari pihak developer yaitu APL (Agung Podomoro Land) yang masih bercokol untuk ikut dalam pengelolaah yang harusnya dilaksakan oleh P3SRS secara mandiri,jelasnya pada wartawan.

Parkiran yang seharusnya dikelola oleh P3SRS tapi sampai saat ini diduga masih dikelola oleh anak perusahaan APL dan yang lebih fantastis uang dari hasil sinking fund yang telah terkumpul mencapai Rp. 60 milyar ternyata tidak pernah transparan pengunaanya, lift misalnya pihak NCW telah mendapatkan info dari warga bahwa sudah tidak layak lagi digunakan dan ini akan berdampak mengakibatkan keselamatan jiwa seseorang bila terjadi kecelakaan dengan lift tersebut,jelasnya.

Disperum harus tegas dan kami akan segera melaporkan hal ini, bila ada dugaan para oknum yang bekerjasama dalam lakukan kebijakan dan tugasnya sehingga warga atau pemilik MGR2 dirugikan.

Bismar Ginting,S.H.,M.H Advokat dan Konsulatan Hukum dari kantor Hukum Sinar Pagi ketika dimintai pendapatnya mengatakan, Terkait dengan aspek kepenghunian, terdapat beberapa pengaturan yang mengatur mengenai perhimpunan penghuni, yakni :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun; dan
  3. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perhimpunan penghuni adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “penghuni rumah susun wajib membentuk suatu perhimpunan penghuni”, dimana perhimpunan penghuni ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengurus serta menjamin ketertiban, kegotongroyongan, dan keselarasan sesuai dengan kepribadian Indonesia dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Selanjutnya apabila perhimpunan penghuni sudah terbentuk maka perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.

Perhimpunan penghuni, oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun diberi kedudukan sebagai badan hukum dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik, dan dengan wewenang yang dimilikinya dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan rumah susun. Pembentukan perhimpunan penghuni wajib dilakukan dengan pembuatan akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan khusus untuk DKI Jakarta disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat.

Merujuk kepada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, dinyatakan bahwa dalam pembentukan perhimpunan penghuni, para pemilik dan/atau para penghuni rumah susun terlebih dahulu mengadakan rapat pembentukan perhimpunan penghuni, dan dari rapat tersebut hasilnya dituangkan dalam risalah (notulen) Rapat.

Oleh Rapat, perlu ditunjuk beberapa anggota/peserta Rapat dan diberi kuasa guna menghadap Notaris untuk membuat pernyataan dari segala apa yang telah diputuskan dalam Rapat. Selanjutnya, di dalam Rapat, dengan tidak megurangi izin dari yang berwajib, telah diputuskan serta ditetapkan mengenai Anggaran Dasar Perhimpunan Penghuni, dengan ketentuan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

Terkait dengan pengurus perhimpunan penghuni, keanggotaannya dipilih berdasarkan asas kekeluargaan oleh dan dari anggota perhimpunan penghuni melalui rapat, umum perhimpunan penghuni yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut, dimana pengurus perhimpunan penghuni sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan seorang pengawas pengelolaan.

Yang dapat menjadi anggota perhimpunan penghuni adalah subyek hukum yang memiliki, atau memakai, atau menyewa, atau menyewa beli atau yang memanfaatkan satuan rumah susun bersangkutan yang berkedudukan sebagai penghu. Pembentukan perhimpunan penghuni tersebut sangat penting, karena mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan rumah susun, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghunian.

Keanggotaan perhimpunan penghuni didasarkan kepada realita penghunian, artinya yang dapat menjadi anggota perhimpunan penghuni adalah mereka yang benar-benar menghuni atau menempati satuan rumah susun baik atas dasar pemilikan maupun hubungan hukum lainnya. Apabila pemilik belum menghuni, memakai atau memanfaatkan satuan rumah susun yang bersangkutan, maka pemilik menjadi anggota perhimpunan penghuni. Apabila penyelenggara pembangunan rumah susun terkait belum dapat menjual seluruh satuan rumah susun, maka penyelenggara pembangunan rumah susun tersebut bertindak sebagai anggota perhimpunan penghuni.

Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun di Indonesia, yakni :

  1. Pengaturan mengenai pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun serta Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
  2. Pengertian perhimpunan penghuni Rumah Susun adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni Rumah Susun yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan rumah susun, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghunian.
  3. Keanggotaan perhimpunan penghuni didasarkan kepada realita penghunian, artinya yang dapat menjadi anggota perhimpunan penghuni adalah mereka yang benar-benar menghuni atau menempati satuan rumah susun baik atas dasar pemilikan maupun hubungan hukum lainnya.

Maka dari hal – hal diatas, terkait pemilihan pengurus baru tentu dapat dilihat pada aturan yang sudah ada pada akta  pembentukan perhimpunan, bila tidak sejalan dengan hal tersebut maka dapat disebut perbuatan melawan hukum tegas Bismar.(Aditia)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com - BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat angka kemiskinan di wilayah DKI Jakarta meningkat terbanyak ada di...

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mendukung Derlia Magdalena Napitupulu Ajang Kids And Teen Global Pageant di Malaysia

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mendukung Derlia Magdalena Napitupulu Ajang Kids And Teen Global Pageant di Malaysia

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

Pekanbaru | mediasinarpagigroup.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau mendukung Derlia Magdalena Napitupulu sebagai peserta yang akan membawa nama Riau...

DAK Fisik 2022 di SMAN 4 Kota Bengkulu Ada 3 Item, Pelaksanaan nya Diduga Berbau Korupsi ?

DAK Fisik 2022 di SMAN 4 Kota Bengkulu Ada 3 Item, Pelaksanaan nya Diduga Berbau Korupsi ?

by media sinar pagi group
Januari 29, 2023
0

Bengkulu | mediasinarpagigroup.com - Dengan adanya peraturan baru terkait penggunaan  Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022, yang dimana semuanya...

Kementerian ATR/BPN Bersiap Sosialisasikan Perpu Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Bersiap Sosialisasikan Perpu Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

by media sinar pagi group
Januari 25, 2023
0

Jakarta | mediasinarpagigroup.com - Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, turut ditindaklanjuti seluruh...

Hadiri Bakornas Kepala Desa Se Indonesia, Bupati Pakpak Bharat Terima Arahan Presiden RI

Hadiri Bakornas Kepala Desa Se Indonesia, Bupati Pakpak Bharat Terima Arahan Presiden RI

by media sinar pagi group
Januari 25, 2023
0

Pakpak Bharat | mediasinarpagigroup.com - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum...

Next Post
Siswa SDN 1 Rawalo Ikuti ANBK

Siswa SDN 1 Rawalo Ikuti ANBK

Relokasi Penyimpanan Scrap Ungkap Sengkarut Pengelolaan Barang Milik Daerah UPT PJJ Mojokerto

Relokasi Penyimpanan Scrap Ungkap Sengkarut Pengelolaan Barang Milik Daerah UPT PJJ Mojokerto

Comments 2

  1. Charley Lemanwono says:
    3 bulan ago

    Sy juga di laporkan ke polisi o pengurus P3SRS hanya krn mau ketemu pengurus. Seperti warga mau ketemu ketua RT, sy juga sbg warga mau ketemu pengurus langsung datang, eh di laporkan ke polisi sbg tindakan tdk menyenangkan. Gak mau di temui, jgn jd pengurus.

    Balas
  2. Charley Lemanwono says:
    3 bulan ago

    Hasil Rapat dg disperum, Ruat (rapat umum anggota tahunan) hrs di laksanakan Oktober. P3SRS malah membentuk Panmus yg prosesnya juga kurang baik. Disperum gak tegas, mana Ruat yg kau tekankan? Pemilihan Panmus, mau masuk zoom sdh kesulitan, sdh masuk mau klik milih juga ada yg gak bisa. Hrs di ulang dg offline.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

Januari 30, 2023
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Januari 30, 2023
  • 121 Followers
  • 87.2k Followers
  • 163k Subscribers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In