Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemerintah Sumenep Tak Bertaring Hadapi Pedagang Hias, Ketua LPKP2HI Angkat Suara

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 28, 2024
in Uncategorized
0
Pemerintah Sumenep Tak Bertaring Hadapi Pedagang Hias, Ketua LPKP2HI Angkat Suara
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumenep | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep terkesan setengah hati menertibkan Pedagang tanaman bunga hias yang jelas – jelas menggelar dagangannya di trotoar Jalan Agus Salim, Desa Pangarangan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sekalipun beberapa kali Satpol PP melakukan himbauan dilokasi tersebut tapi kenyataannya para pedagang tidak bergeming sedikitpun. Bahkan pantauan media, saat ini banyak bunga hias yang digelar di bahu jalan sebelah barat.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Tentunya hal itu menjadi suatu pertanyaan besar bagi masyarakat. Kenapa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bertaring menghadapi Pedagang tanaman hias tersebut…???.

Padahal para pedagang tanaman hias sudah nyata telah menggunakan fasilitas umum dan mengganggu hak para pengguna jalan, demi hanya untuk keuntungan pribadinya.

Ketua lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) DPED Sumenep, Bambang Riyadi, S.H., C.NS, mengetahui hal ini angkat suara.

Menurutnya, ” Fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam UU LLAJ, Pasal 131, ayat 1. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Sedangkan berdasarkan Pasal 28, ayat 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Selain itu juga diatur dalam PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan” jelas Bambang kepada media.

Selanjutnya, Bambang menegaskan, ” Sebenarnya ada ancaman Pidana atau denda bagi orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, yaitu dijelaskan pada Pasal 274, Ayat 2, jo Pasal 275, ayat 1, Undang – Undang No. 22 tahun 2009, ” tandasnya.

Bambang Riyadi, S.H, yang diketahui juga sebagai Sekjen di Perkumpulan Kru Angkutan Darat ( PEREKAD ) dan aktif dibeberapa Organisasi lainnya dalam hal ini lebih menekankan, bahwa fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi karena trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Ia, melalui media ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk serius menertibkan tanaman bunga hias yang ada di trotoar tersebut. (Budi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.