Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Desa Neglasari Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Desak BPN Batalkan Sertipikat Redistribusi Tanah, Warga Tidak Menguasai

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 8, 2022
in Nasional
0
Pemerintah Desa Neglasari Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Desak BPN Batalkan Sertipikat Redistribusi Tanah, Warga Tidak Menguasai
0
SHARES
181
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Redistribusi Tanah di Kabupaten Bogor khususnya di Desa Neglasari Kecamatan Jasinga diduga gagal total sebab Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Neglasari tidak dilibatkan oleh Tim Redistribusi tanah yang dibentuk oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta Tim dari Pemda Kabupaten Bogor, hal tersebut dikatakan oleh Kades Neglasari H.Nahrowi, Rabu (6/04) di kantor Desa Neglasari.

Akhir tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dengan Kantor BPN Kabupaten Bogor adakan sosialisasi di kantor Desa Neglasari terkait redistribusi tanah sebagaimana amanah Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, namun setelah sosialisasi tersebut pihak kantor desa tidak dilibatkan lagi, misalnya proses pengukuran bidang per bidang, lalu proses sidang lapangan, proses lainnya sama sekali tidak melibatkan pemerintah desa.

RELATED POSTS

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Pilkada dipilih DPRD : Sebuah Refleksi Tentang Institusi dan Demokrasi

Malah belakangan ini Kami dengar – dengar banyak pihak yang melakukan pengukuran lahan di Desa Neglasari namun siapa yang mengukur dan siapa yang memagar pemerintah desa tidak tau sama sekali, dipihak lain warga yang dulunya mengarap lahan bekas HGU yang luasnya hampir 300 Ha banyak yang sudah meninggalkan garapan nya sebab terus diganggu oleh oknum – oknum tertentu yang mengatakan bahwa tanah itu milik Kementrian Keuangan Cq DJKN (Direktur Jendral Kekayaan Negara) padahal tanah itukan tanah HGU lalu HGU nya telah lama berakhir maka berdasarkan Perpres 86 tahun 2018 maka tanah tersebut dengan sendirinya kembali kenegara bukan tanah DJKN, tegas Kades.

Berangkat dari hal diatas, maka Kami Pemerintah Desa Neglasari telah kirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk membatalkan Sertipikat  hasil Reforma Agraria yang obyek tanahnya ada di Desa Neglasari  hal ini Kami lakukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan tegas H.Nahrowi.

Ditambahkan Kades, bahwa benar data yang kami tandatangani pada waktu itu sekitar awal tahun 2021 kalau Kami tidak silap ada sekitar 150 bidang dajukan akan mendapatkan redistribusi tanah  kepada masayarakat penggarap alias masayarakat Desa Neglasari namun saat ini Sertipikat nya satupun tidak ada di pegang oleh warga Desa nya, katanya dipegang oleh oknum – oknum tertentu, lalu siapa oknum tertentu tersebut tentu hanya pihak BPN kabupaten Bogor yang tau dipihak lain oknum tertentu tersebut katanya memperjual belikan tenah tersebut kepada orang lain tanpa melibatkan pemerintah desa.

Juhdi selaku Kolektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Pemerintah Desa Neglasri mengaminkan apa yang disampaikan oleh Kades Neglasari sebab sering Saya jumpai dilapangan bahwa dilakukan pengukuran tetapi pihak desa tidak mengetahuinya tentu ini kan bisa menjadi konflik, lalu terkait dengan reforma agraria di Desa Neglasi hingga saat ini tidak ada sertipikat yang dipegang atau diserahkan kepada Warga Neglasari padahal katanya pemohon sertipikat atau pemohon redistribusi tanah adalah warga Desa Neglasari faktanya warga tidak pernah dilibatkan tegas nya.

Praktisi hukum Jansen Tarigan,SH yang tinggal di Jawa Barat, mengatakan Reforma  Agraria merupakan bagian dari Nawa Cipta dan menjadi program prioritas nasional untuk membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun untuk program redistribusi lahan,masih menyisakan masalah besar.Misal, dari lahan yang terdiri dari kawasan hutan dengan target  4,1 juta lahan ternyata yang terealisasi masih kurang dari  lima persen.Artinya, masih banyak yang harus dibenahi dalam praktek dilapangan.

Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian. Termasuk penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Selama Ini petugas reforma agraria belum memainkan peran signifikan.

Dikabupaten Bogor Bupati Bogor Kami acungi jempol langsng merespon Perpres 86 tahun 2018 tersebut dan langsung mengeksekusinya, namun kurang pengawasan sebab fakta dilapangan katanya bukan warga Desa Neglasi yang mendapatkan redistribsi tanah tersebut malah pihak – pihak lain yang diluar Kabupaten Bogor tinggal nya, maka dari itu wajar saja Kades bersama warganya memohon sertipikat hasil reforma agraria dibatalkan, malah sehabis Lebaran 2022 rencananya beberapa warga akan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tegas Jansen.(Darles Sembiring/Tim)

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Februari 26, 2026
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Fransiscus Samosir.

Pilkada dipilih DPRD : Sebuah Refleksi Tentang Institusi dan Demokrasi

Januari 7, 2026
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Fransiscus Samosir.

Legislator PDI Perjuangan Kota Depok Mendukung Penuh Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional, Fransiscus Samosir : Perubahan Nyata di Era Kepemimpinan Supian Suri

Oktober 30, 2025
Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Cileungsi Kabupaten Bogor

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Cileungsi Kabupaten Bogor

Oktober 31, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.