• Login
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembangunan Kampus UIII di Kota Depok, Jeremias Ndiang Tuding Pemerintah Bohong ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 5, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Pembangunan Kampus UIII di Kota Depok, Jeremias Ndiang Tuding Pemerintah Bohong ?
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, mediasinarpagigroup.com – Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Depok (Jawa Barat ) dari tahun 2019 sampai saat ini masih mengisahkan tangis, sedih dan kecewa yang mendalam bagi warga terdampak pembangunan tersebut sebab sampai saat ini penyelesaian lahan  seluas  142 hektar belum terselesaiakn yang  di klaim oleh Kementerian Agama sejak tahun 2018 itu.

Sementara salah satu warga terdampak, yang sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut, Jeremias Ndiang dan warga lainya yang terkena dampak pembangunan kampus UIIl menemukan kejanggalan dari proses alih lahan tersebut.

RELATED POSTS

Mendag Lepas Ekspor Gula Kelapa Banyumas ke Amerika Serikat

Berkunjung ke Pasar Manis Purwokerto, Menteri Perdagangan Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

Jeremias Ndiang, yang merupakan salah satu anggota Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) dan telah menempati lahan tersebut sudah 20 tahun mengatakan,  dalam proses pembangunan tersebut ada kejanggalan.

“Pada rapat pertama warga dengan pihak-pihak terkait pada 4 Desember 2017 di hotel Bumi Wiyata Depok memaparkan kampus universitas Islam internasional Indonesia UIII memerlukan lahan 20 persen dari tolal 142 hektar, artinya lebih kurang  30 hektar, namun fakta di lapangan di betuk Zona 1,2,3 dan akan di habiskan, maksudnya perlunya 30 hektar, koq sekarang 142 hektar. Ini kan pemerintah bohong!,” ungkap Jeremias kesal.

Jeremias melanjutkan, pada zona 1 atau 2 tidak di sosialisasikan dengan baik, ada ketidak beresan tentang adanya pendataan, penilaian, pengukuran tanah warga yang dilakukan team Kjpp, kantor jasa penilaian publik, apa yang tidak beres?

Dia menjelaskan permasalahan :

PERTAMA, antara Kantor Jasa Penilaian Publik (Kjpp) dengan keluarnya keputusan Gubernur Jawa Barat itu tidak singkron kami melihat Departemen agama numpang di Pemda Depok,

KEDUA pada tahap pertama menurut Dia kami tidak memberikan identitas untuk pembuatan rekening, namun nomor buku nomor rekening bisa muncul yang di keluarkan oleh bank BNI tidak ada sosialisasi.

KETIGA pada tahap kedua kami di Mita nomor rekening masing-masing tampa sosialisasi tapi warga tidak memberikan karena tidak jelas namun kami dapat info terahir pembuatan rekening di balik  dari atas seperti tahap pertama, ini sudah tidak benar” ada apa”  pembanguna kampus UIII yang di klem tanah negara ini adalah prosentasi yang tidak sama, kami pun berhak memiliki sesuai PP No 24 thn 97.

Kampus UIII yang berdiri di Kampung Bulak Cisalak, Kami sangat mendukung dan menyadari untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan, Tapi pemerintah juga harus bijak mengambil jalan tengah dengan memberi ganti rugi yang layak dan pantas”  tutur Jeremias Ndiang saat di temui AJWI Depok.

Sementara di tempat yang sama, Lawyer dari Jeremias Ndiang dkk, yakni Dr, H.Nurianto RS, SH.,MH.,MM membenarkan adanya kejangaalan atas penyelesaian kasus tanah milik warga yang telah di klaim oleh Kementerian Agama itu.

“Kejanggalan yang saya temukan yakni, satu, sebelum di lakukan penggusuran hendaknya di sosialisasikan terlebih dahulu dengan baik kepada warga. Kedua, dalam perhitungan ganti rugi hendaknya diutamakan rasa keadilan, trasfaransi dan akuntabel, dan ketiga lebih diutamakan pendekatan humanis terhadap warga sehingga tidak terjadinya bergejolak di lapangan,” jelas Nurianto.

Untuk itu bila terjadi penggusuran harus mengacu kepada UU No 2 tahun 2012 pasal 5 dimana sebelum di lakukan penggusuran harus nya di lakukan ganti rugi terlebih dahulu ,secara adil, tegasnya.(Tim/JN)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Mendag Lepas Ekspor Gula Kelapa Banyumas ke Amerika Serikat

Mendag Lepas Ekspor Gula Kelapa Banyumas ke Amerika Serikat

Juni 26, 2026
Berkunjung ke Pasar Manis Purwokerto, Menteri Perdagangan Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

Berkunjung ke Pasar Manis Purwokerto, Menteri Perdagangan Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil

Juni 26, 2026
Pemkab Tapanuli Utara gandeng TJSL PT. Taspen (Persero) berikan 1.500 bibit Durian Unggul kepada Kelompok Tani Kecamatan Parmonangan

Pemkab Tapanuli Utara gandeng TJSL PT. Taspen (Persero) berikan 1.500 bibit Durian Unggul kepada Kelompok Tani Kecamatan Parmonangan

Juni 25, 2026
Menghormati Jasa, Melanjutkan Pengabdian: Wakapolri Pimpin Ziarah Nasional Menjelang Hari Bhayangkara ke-80

Menghormati Jasa, Melanjutkan Pengabdian: Wakapolri Pimpin Ziarah Nasional Menjelang Hari Bhayangkara ke-80

Juni 25, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.