Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2022 tidak tanggung – tanggung mengeluarkan dana dalam pembangunan baik itu insfrastruktur atau gedung semuanya menelan dana yang sangat pantastis.
Sebut saja pembangunan gedung KPU berlantai tiga dibangun oleh : PT. Ardico Artha Multimoda anggaran sebesar Rp.11.681.649.200,- dan pengawas PT.Harihara Bona Perkasa ‘ Tetapi sangat di sayangkan gedung yang berlantai tiga para pekerja tidak mengindahkan Keselamatan Kerja atau K3.
UU jasa kontruksi Pasal 96 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan /atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan,keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan jasa kontruksi dapat di kenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif penghentian sementara kontruksi / kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan/ atau pencabutan ijin.

Masih di lingkungan Pemda Kab. Bogor Wartawan media ini bertemu dengan Ketua DPC.AWPI Kabupaten Bogor Diana Papilaya dengan tegas mengatakan bahwa UU jasa kontruksi masih lemah jadi para pengusaha tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K 3 ) sehingga jarang di patuhi oleh para pekerja proyek padahal pembangunan gedung KPU yang persis di seberang Kantor DPKPP yang seharusnya menegur para pekerja yang tidak mengindahkan K3 tapi ini terkesan ada pembiaran.
Bukan itu saja, menurut saya pada tahun 2022 ini pekerjaan banyak yang amburadul dan saya optimis bahwa setelah selesai pekerjaan dan pemeliharaan banyak surat masuk ke lembaga penegak hukum Tipikor imbuhnya.(Edy)




