Subang | mediasinarpagigroup.com – Pembangunan gedung PT King Polah yang terletak di dusun Rajapolah Desa Ciasem baru Kecamatan Ciasem Diduga belum mengantongi izin PBG/IMB, dan Pembangunana untuk usaha Perusahaan tersebut disorot oleh masyarakat setempat Sesuai informasi yang di dapat oleh tim media ini.
Didapatkan adanya bangunan yang berdiri di seberang lapangan sepak bola Dusun Rajapolah, bahwa nama SPPT tersebut masih berbentuk sawah dan belum di ubah atas jenis usaha dilokasi tersebut.
Apakah PT Kingpolah sudah memiliki surat izin usaha perdagangan ( SIUP ) Dan apakah PT Kingpolah sudah memiliki NIB lalu bagaimana dengan izin peningkatan jaringan dan pemasangan tiang jaringan yang sudah terpasang di beberapa tempat diwilayah Kabupaten Subang ?
Apakah sudah memiliki izin atau surat rekomendasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Subang, dengan adanya berita ini kami berharap agar PT Kingpolah dapat memberikan jawaban serta respon secepatnya kami selaku sosial control mendapatkan jawaban sehingga kami dapat melanjutkan tentang legalitas PT Kingpolah kepada Dinas Perizinan / DPMPTSP Kabupaten Subang Diskominfo dan PUPR serta Bupati Subang dengan sesuai Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik dan serta Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik,Bila PT Kingpolah tidak mengantongi izin maka pembangunan tersebut di tunda.(Dores/Agus )




