Depok, mediasinarpagigorup.com – Pelapor adanya dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar mendatangi Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jumat (28/5/2021).
Sandi datang dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Razman untuk diperiksa sebagai saksi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok.
Selain Sandi, di hari yang sama Pidsus Kejari Depok juga turut memeriksa enam saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL tahun 2017, 2018, 2019, dan tentang pemotongan uang insentif Covid-19 tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, ketujuh saksi tersebut datang berdasarkan panggilan dari Pidsus.
“Untuk dimintai keterangan terkait dengan pertama, pengadaan alat perlengkapan bagi pegawai Pemadam Kebakaran di Kota Depok dari tahun 2017-2019. Sandi tadi didampingi oleh dua pengacara,” papar Herlangga kepada wartawan di Kejari Depok, Cilodong, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021).
Kedua, kata Herlangga, pemanggilan itu turut menggali informasi mengenai honor-honor yang diterima Sandi dan teman-teman selama periode 2020.
Kepada wartawan, Herlangga mengatakan untuk kasus dugaan pemotonhan gaji bulanan yang diklaim untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan satu kesatuan dari perkara terkait gaji dan honor yang diterima Sandi.”Jadi, gaji dan honor-honor yang diterima itu satu pokok perkara, jadi satu,” katanya.
Selama pemeriksaan berlangsung, Sandi dicecar puluhan pertanyaan dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
“Informasi yang saya dapat, Sandi tadi dimintai keterangan sebanyak 22 pertanyaan,” tuturnya.
Selain Sandi, enam orang lainnya yang diperiksa hari ini diantaranya, ANF honorer Dinas Damkar, E honorer Danru Pos Merdeka Dinas Damkar, WIS pejabat pengadaan Dinas Damkar, S Danru pada Dinas Damkar, MS Danru pada Dinas Damkar dan A Ketua Aspeknas Kota Depok
Sebelumnya, Sandi Butar Butar melaporkan adanya dugaan korupsi di tubuh DPKP Kota Depok melalui sosial media yang kemudian viral. Dalam sosial media tersebut, Sandi memasang foto dirinya memegang selembar kertas karton bertuliskan permohonannya kepada Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusut adanya dugaan kasus korupsi di intansi tempatnya bekerja itu
DItempat terpisah, Bismar Ginting,SH.,MH. selaku CEO Kantor Hukum PBH SINAR PAGI saat dimintai pendapatnya terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Damkar Tahun Anggaran 2017,2018,2019 mengatakan, bahwa Aparat Penegak Hukum bekerja harus sesuai dengan SOP yang ada, sebab berbicara mengenai Korupsi Anggaran atau uang Negara maka harus mengacu kepada hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dengan penggunaan anggaran tersebut, Pertanyaan nya adalah apakah penggunaan uang negara TA 2017,2018,2019 di Dinas Damkar Kota Depok ada kerugian negara nya ? tentu harus mengacu pada hasil audit BPK, kalau tidak ada kerugian negara kata BPK maka sebaiknya APH tidak perlu melakukan Penyelidikan terkait pengaduan tersebut. hal ini sejalan dengan SEMA No.4 Tahun 2016 yaitu Institusi Negara yang berhak menetapkan telah terjadi kerugian negara yaitu hanya Badan Pemeriksa Keuangan. tegas bismar.(Aditia)