Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelakasanaan Penyerahan Tanggug Jawab TSK dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 1 Orang TSK Dugaan Tindak Pidana TERORISME Atas Nama M, S.H

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 2, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Pelakasanaan Penyerahan Tanggug Jawab TSK dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 1 Orang TSK Dugaan Tindak Pidana TERORISME Atas Nama M, S.H
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M, S.H., pada hari ini Senin tanggal 1 November 2021 sejak pukul 13.30 WIB s.d. pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M, S.H, dkk.

Bahwa Tersangka M, S.H. telah ditahan dengan tahanan Rutan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI sejak tanggal 7 Mei 2021 s.d. tanggal 31 Oktober 2021.

RELATED POSTS

Bupati Solok Sampaikan Komitmen Optimalisasi Anggaran dan Penyelamatan Danau Diatas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok

Kebakaran 1 Rumah di Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkung, Renggut 1 Nyawa

Bahwa dikarenakan masih masa Pandemi Covid 19 dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dengan mempedomani diantaranya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1221/E/Ejp/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1271/E/Ejp/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor KEP-17/E/Ejp/04/2020, dan Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020, Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.PK.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 Hal Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lapas/Rutan, serta Surat Telegram KAPOLRI Nomor ST/2178/X/HUK.12.17./2021 tanggal 19 Oktober 2021, maka tempat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka M, S.H. dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Tersangka dan Penasehat Hukum bersikap kooperatif dan oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 (enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan dihadiri oleh Penyidik Densus 88 AT POLRI, Jaksa Penuntut Umum, tersangka M, S.H. yang didampingi oleh Penasehat Hukum tersangka dari Kantor MD & P Advokate & Legal Consultant sebanyak 5 (lima) orang atas nama Nazori Doak Achmad, S.H., Syamsul Bahri Radjam, S.H., Ann Noor Qumar, S.H., Achmad Ardiansyah Budiman, S.H., dan Dede Agung Wardhana, S.H.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,S.H.,M.H. melalui rilisnya.(Aditia Karsa Ginting/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Solok Sampaikan Komitmen Optimalisasi Anggaran dan Penyelamatan Danau Diatas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok

Bupati Solok Sampaikan Komitmen Optimalisasi Anggaran dan Penyelamatan Danau Diatas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok

Juli 8, 2025
Kebakaran 1 Rumah di Koto Tuo Nagari  Tanjung Bingkung, Renggut 1 Nyawa

Kebakaran 1 Rumah di Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkung, Renggut 1 Nyawa

Juli 8, 2025
Fery Sembiring, Sosok Calon Penghulu Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya (BASIRA) Yang Disukai Warga Masyarakat

Fery Sembiring, Sosok Calon Penghulu Bagan Sinembah Timur Kecamatan Bagan Sinembah Raya (BASIRA) Yang Disukai Warga Masyarakat

Juli 7, 2025
Bupati Solok Kunjungi Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Bupati Solok Kunjungi Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung

Juli 7, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.