Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 12, 2022
in Nasional
0
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

RELATED POSTS

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Pilkada dipilih DPRD : Sebuah Refleksi Tentang Institusi dan Demokrasi

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(Hotman Saragih)

 

(Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Februari 26, 2026
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Fransiscus Samosir.

Pilkada dipilih DPRD : Sebuah Refleksi Tentang Institusi dan Demokrasi

Januari 7, 2026
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Fransiscus Samosir.

Legislator PDI Perjuangan Kota Depok Mendukung Penuh Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional, Fransiscus Samosir : Perubahan Nyata di Era Kepemimpinan Supian Suri

Oktober 30, 2025
Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Cileungsi Kabupaten Bogor

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Cileungsi Kabupaten Bogor

Oktober 31, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.