Serang | mediasinarpagigroup.com – Fungsi utama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam pemberantasan korupsi adalah sebagai agen pengawasan dan pelaporan, penyebar edukasi antikorupsi, serta advokator dan pengawal kebijakan anti-korupsi. Ormas berperan mendeteksi, melaporkan, dan mengawal penindakan kasus korupsi, serta menganalisis akar masalah dan menawarkan solusi kepada pembuat kebijakan.
Ormas proaktif mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada lembaga berwenang seperti KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Lalu Ormas bertugas mengawal proses penanganan kasus korupsi dari tahap awal hingga pengadilan, termasuk memberikan saran dan pendapat kepada penegak hukum., hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat dan atau Praktisi Hukum serta Direktur LBH-LAPBAS Indonesia yang ada di Banten.
Berangkat dari hal diatas sekitar tanggal 17 September 2025 Tim Kami telah melaporkan ada 10 Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Serang serta ada 5 Sekolah yang didugA korupsi dana Biaya Operasional Sekolah atau BOS baik tingkat SDN, SMPN serta SMAN dan SMKN , bukan hanya itu saja lalu tanggal 24 September 2025 Tim Kami juga telah melaporkan ada sekitar 12 Desa yang diduga dalam menggunakan Dana Desa pihak terkait diduga korupsi, serta tanggal 29 September 2025 Tim Kami juga telah melaporkan ada 6 SMAN lalu 6 SMKN di Kota Serang yang diduga Kepala Sekolah dalam menggunkan dana BOS yang ada berpotensi korupsi, semua laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) tersebut di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Serang yang ada di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.KM.3, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42117, melaui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tegas Bismar.
Dari banyak nya DUMAS diatas Ormas LAPBAS Indonesia dipimpin Ketua Umum H.Tb.Endang bersama ratusan anggota nya menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (8/10/2025).
Aksi yang dikomandoi langsung oleh Ketua Umum tersebut untuk mempertanyakan sudah sejauh mana DUMAS yang sudah dibuat, Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB, menyuarakan aspirasi agar Kejari Serang segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan. Aksi berlangsung tertib dan mendapat sambutan baik dari pihak Kejari.
Beberapa perwakilan aksi, termasuk Ketua Umum, diterima langsung oleh pejabat Kejari Serang untuk melakukan audiensi. Sekitar satu jam kemudian, pertemuan selesai dan menghasilkan tanggapan positif dari pihak Kejari.
Ketua Umum LAPBAS Indonesia menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari Kejari Serang. “Alhamdulillah, hari ini kita sampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran oleh 22 kepala desa di Kabupaten Serang dan beberapa sekolah di Kota Serang. Pihak Kejari Serang merespon dengan baik dan siap menindaklanjuti. Kami akan terus mengawal laporan ini. Jika tak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi damai yang lebih besar,” tegasnya.
Meryon Hariputra selaku Plt. Kasi Intel Kejari Serang menyatakan bahwa pihaknya menerima dan akan mempelajari laporan DUMAS tersebut. “Kami terbuka terhadap setiap pengaduan masyarakat. Laporan dari Ormas Lapbas dan LBH Lapbas Indonesia akan kami telaah lebih lanjut. Dalam waktu dekat, hasil perkembangannya akan kami sampaikan ke publik. Mohon bersabar,” ujarnya.
Ditambahkan Bismar, bila Kejari Serang tidak serius menangani DUMAS yang ada maka Kami akan melakukan langkah – langkah hukum antara lain melaporkan Kajari Serang ke Kejati dan Kejagung serta Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal untuk meminta pertanggungjawaban dan mendorong tindak lanjut, karena Komisi Kejaksaan berhak melaporkan kepada Presiden jika rekomendasinya tidak diindahkan, bukan hanya itu saja, bila perlu LBH-LAPBAS Indonesia akan lakukan Praperadilan jika penghentian penyidikan dianggap tidak sah, atau mengajukan kembali laporan dengan memperkuat bukti, maka dari itu Kami berharap DUMAS yang ada agar benar – benar diperoses sebagaimana mestinya.
Selanjutnya ditegaskan Bismar Ginting,SH.,MH bahwa LBH-LAPBAS Indonesia akan terus buat DUMAS tentang dugaan korupsi di Provinsi Banten baik itu di tingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi sebab selama ini pengamatan lembaga Kami yang mana pelaku korupsi yang ada masih giat melakukan korupsinya sepertinya APH (Aparat Penegak Hukum) bagi mereka tertidur pulas, untuk itu lembaga Kami mau lihat sejauh mana penegakan hukum dugaan korupsi ditangani oleh APH yang ada di Provinsi banten ujarnya.(Tim/Redaksi)




