Samosir, mediasinarpagigroup.com – Tiga dari Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan vitamin dan makanan terhadap masyarakat terdampak Vandemi Covid – 19 tahun 2020 di kabupaten Samosir, kini telah menjadi tahanan kejatisu, ke Tiga oknum tersebut antara lain Sekda Samosir, Drs Jabiat Sagala, Sardo Sirumapea dan Marhel Tamba kini ketiga oknum tersebut telah ditahan di rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara hal ini disampaikan oleh Bungaran Sitanggang dalam postingannya di WAG, SAMOSIR NEGERI INDAH.
Konon kabar, oknum Sekda sempat pergi kerumah seseorang untuk meminta bantuan yang diduga sebelumnya membantunya. Namun tidak dapat lagi dibantu, karena pihak kejaksaan tinggi Sumut telah membawa surat penangkapan dan penahanan atas dirinya.
Dikatakan Ketiga tersangka dibawa oleh petugas Kejatisu ke Tanjung Gusta sekitar pukul 19.30. Namun Sebelum masuk sel ketiganya terlebih dahulu dicukur untuk merapihkan rambutnya.
Jabiat dan Sardo sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kajari Pangururan dalam kasus yang sama. Namun Keduanya mengajukan Praperadilan di pengadilan negeri Balige atas penetapan tersangka status tersangka tersebut. Hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara prapid tersebut menyatakan penetapan kedua tersangka tidak memenuhi ketentuan. Karenanya status tersangka pun lepas.
Kajari pengururan tak tinggal diam atas perkara itu, menyatakan akan menerbitkan Sprindik baru. Kejaksaan tinggi Sumut, mengambil alih penyidikannya. Selanjutnya berdasarkan bukti penyidik kejaksaan tinggi Medan menetapkan, Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea, ditambah 2 orang satu diantaranya bukan oknum ASN (swasta), M. Tamba. Ketiganya kini nginap di Hotel Prodeo Tanjung Gusta Medan kata Bungaran Sitanggang.(Kirman)