Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Oknum Sekda Samosir, Jadi Tahanan Kajatisu Dalam Perkara Tipikor di Rutan Tanjung Gusta

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 17, 2022
in Uncategorized
0
Oknum Sekda Samosir, Jadi Tahanan Kajatisu Dalam Perkara Tipikor di Rutan Tanjung Gusta
0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samosir, mediasinarpagigroup.com – Tiga dari Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan vitamin dan makanan terhadap masyarakat terdampak Vandemi Covid – 19 tahun 2020 di kabupaten Samosir, kini telah menjadi tahanan kejatisu, ke Tiga oknum  tersebut antara lain Sekda Samosir, Drs Jabiat Sagala, Sardo Sirumapea dan Marhel Tamba kini ketiga oknum tersebut telah ditahan di rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara hal ini disampaikan oleh Bungaran Sitanggang dalam postingannya di WAG, SAMOSIR NEGERI INDAH.

Konon kabar, oknum Sekda sempat pergi kerumah seseorang untuk meminta bantuan yang diduga sebelumnya membantunya. Namun tidak dapat lagi dibantu, karena pihak kejaksaan tinggi Sumut telah  membawa surat penangkapan dan penahanan atas dirinya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dikatakan Ketiga tersangka dibawa oleh petugas Kejatisu ke Tanjung Gusta sekitar pukul 19.30. Namun Sebelum masuk sel ketiganya terlebih dahulu dicukur untuk merapihkan rambutnya.

Jabiat dan Sardo sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kajari Pangururan dalam kasus yang sama. Namun Keduanya mengajukan Praperadilan di pengadilan negeri Balige atas penetapan tersangka status tersangka tersebut. Hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara prapid tersebut menyatakan penetapan kedua tersangka tidak memenuhi ketentuan. Karenanya status tersangka pun lepas.

Kajari pengururan tak tinggal diam atas perkara itu, menyatakan akan menerbitkan Sprindik baru. Kejaksaan tinggi Sumut, mengambil alih penyidikannya. Selanjutnya berdasarkan bukti penyidik kejaksaan tinggi Medan menetapkan, Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea, ditambah 2 orang satu diantaranya bukan oknum ASN (swasta), M. Tamba. Ketiganya kini nginap di Hotel Prodeo Tanjung Gusta Medan kata Bungaran Sitanggang.(Kirman)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.