CIBINONG, mediasinarpagigroup.com – Senin (1/11) media ini Konfirmasi ke SD Negeri Cibinong 04 Kepala Sekolah tidak ada lalu media ini serahkan surat konfirmasi secara tertulis dan diterima oleh para Guru, kata Guru – ruru yang ditemui bahwa Kepsek sedang rapat.
Ketika ditanya oleh media ini mengenai jumlah siswa dan seputar penggunaan dana BOS, para Guru mengatakan bukan kewenangan wartawan menyarakan hal tersebut karena sudah ada Dinas dan Inspektorat yang berhak menanyakan hal tersebut ujar para Guru.
Lebih lucu nya lagi ketika ditanya berapa jumlah siswa yang ada di SDN Cibinong 04 semua guru yang ditemui enggan untuk menjawab, padahal hanya menanyakan jumlah siswa nya saja mereka para Guru tidak berkenan untuk menjawab, padahal media ini hanya mencoba ingin tau saja bagaimana sikap para Guru terkait hal tersebut, faktanya diduga mereka tidak berkenan memberikan keterangan dan kalaupun keterangan diberikan oleh mereka tentu kebenarannya sangat diragukan, diduga mereka sudah di doktrin oleh Kepsek, dipihak lain hanya dengan jari diarahkan ke android ketik website kemendikbud Kita sudah tau keadaan sekolah penerima dana BOS.
Dikutif dari webiste Kemendikbud bahwa Kepsek SDN Cibinong 04 yaitu dijabat oleh Raden Nita Rosita, Operator Dyah Ayu Lestari, jumlah Siswa/i LK : 155 Pr : 164 Jumlah 319, maka berangkat dari jumlah Siswa tersebut diperkirakan adapun dana BOS yang diterima oleh Kepsek pada tahun 2021 yaitu sekitar Rp. 319 Jr lalu dikemanakankan unag negara tersebut publik tidak dapat informasinya.
Informasi tambahan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Dipihak lain hingga berita ini diturunkan konfirmasi tertulis yang diberikan oleh media ini pada Senin (1/11) belum juga dijawab oleh pihak sekolah.
Jansen Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum media ini ketika dimintai keterangannya mengatakan, terkait uang negara yang diterima oleh pihak sekolah baik negeri mapun swasta wajib hukum nya transparan atau penggunaan nya mengikuti aturan yang ada antara lain Juknis Penggunaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, jelas dalam regulasi tersebut menyebutkan transparansi atau terbuka bbagi publik, ketika ada pihak sekolah tidak transparan dalam menggunakan dana BOS yang ada maka dapat diduga ada apa – apanya, misalnya mereka korupsi, mark up pembelian barang yang habis pakai, benar terkait belanja barang disekolah sudah mengunakan siplah tetapi itu kan hanya satu sistem dimana sistem itu bisa dikutak – katik tegas Jansen.
Ditambahkan Jansen bila sekolah tidak mengumumkan informasi penggunaan dan BOS maka dapat dikategorikan Kepala Sekolah menghalang – halangi publik untuk bisa mendapatkan informasi publik yang wajib di umumkan oleh pihak sekolah, dugaan Kami bahwa Kepala Sekolah tersebut sengaja menutup – nutupi pengunaan dana BOS yang ada, atau pihak Kepsek diduga lakukan mark up pembelian barang habis pakai misalnya, pembelian CAT untuk merawat sekolah, pembelian Spidol, Pembelian kebutuhan sekolah lainnya yang sifatnya barang tersebut habis pakai.
Berangkat dari hal tersebut, dalam waktu dekat Kami akan buat pengaduan dugaan korupsi atau mark up yang terjadi disekolah tersebut ke Polres Kabupaten Bogor dan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, agar Aparat Penegak Hukum melakukan fungsi konstitusi nya, kalau benar terbukti apa yang Kami duga tersebut maka konsekuwensinya masuk penjara, tegas Jansen.(Edi/Tim)