mediasinarpagigroup.com , JAKARTA UTARA – Upaya Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Jakarta Utara, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( KEMENKUHAM) DKI Jakarta mengadakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum secara online dan offline di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (5/4).
“Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Utara Siti Sumiyati saat membuka kegiatan penyebarluasan infirmasi hukum mengatakan, setiap tahunnya kegiatan ini rutin diadakan dan kali ini pesertanya dari wilayah Kelurahan Koja yang terdiri dari anggota FKDM, Ketua RW, Ketua LMK, Karang Taruna dan tokoh masyarakat.
Lebih lanjud Siti menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut diantaranya menumbuh kembangkan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai produk hukum yang sudah ada maupun yang baru sehingga masyarakat mengetahui dan bisa memahami.
“Diharapkan, penyebarluasan informasi hukum ini akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan begitu, tindakan pelanggaran hukum bisa diminimalisir karena mereka sudah mengetahui sejak awal bahwa itu memang melanggar dan ada sanksi tegas yang diberlakukan,” ujar Siti.
Sejumlah narasumber turut dihadirkan dalam kegiatan pembinaan tersebut yang membahas materi tentang hukum waris, pelaksanaan penanganan sengketa pertanahan berdasarkan peraturan menteri ATR/KBPN Nomor 21/2020 dan kehadiran negara melalui kebijakan layanan bantuan hukum UU Nomor 16 Tahun 2011.
“Hal yang sama disampaikan ketua LMK Kelurahan Koja Yurisman Syam, masyarakat yang tidak mengerti dengan aturan hukum permasalahan sengketa lahan, UU ITE dan lainnya cukup banyak. Diharapkan melalui kegiatan ini. Kami mendapatkan kelengkapan informasi dan akan disampaikan lagi ke warga biar sama-sama memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ini sangat baik sekali, kami menjadi paham dan lebih hati-hati untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar ke masyarakat luas karena bisa terkena sanksi dari UU ITE,” tutup Syam.(Ruben Sitorus)