• Login
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Melindungi Masyarakat Adat Terhadap Hak Ulayatnya

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 26, 2023
in Uncategorized
0
Melindungi Masyarakat Adat Terhadap Hak Ulayatnya
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis :  Sepri Antoni Sitopu,S.H / Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara

Menerjemahkan Hak Masyarakat Adat

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dalam konteks nasional, Indonesia lebih mengenal konsep “masyarakat hukum adat” dan diperlukan upaya untuk melengkapi konsep keragaman mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sebagai sebuah fakta empiris yang ada di lapangan. Secara yuridis formil terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mencantumkan definisi masyarakat hukum adat, seperti pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, Secara konsep hukum dasar kita negara indonesia dalam hal ini pemerintah telah secara gamblang untuk melaksanakan dasar kontitusional yaitu yang tertuang pada Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 menyatakan bahwa kewajiban konstitusional negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat adat, serta hak konstitusional masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisionalnya Namun sering kita temui banyak terdapat konfilik yang terjadi dalam peristiwa kalangan masyarakat adat harus terusir dari kedaiaman tanah adat (ulayat) tempat ia tinggal disebatkan oleh maraknya ekploitasi industri yang memanfaatkan banyak lahan seperti perkebunan, real estate, dan kawasan industri. Tentunya investasi yang masuk ke wilayah negara indonesia merupakan kabar baik dalam upaya menciptakan kesejahteraan dengan terciptannya lapangan kerja yang luas. Akan tetapi dalam upaya masuknya industrialisasi tersebut diperlukan pendekat maupun penyelesaian terhadap wilayah adat tersebut sehingga hak-hak terhadap masyarakat adat yang telah lama bermukin serta bertempat tinggal bisa terlindungi dengan baik. Padahal masyarakat adat tidak hanya terkait pada dimensi hukum saja, namun juga dimensi lainnya seperti dimensi sosial, politik, budaya, agama, ekonomi dan ekologi. Selain istilah masyarakat hukum adat tersebut dirasakan belum sesuai.

Adapun istilah lainnya yang digunakan di masyarakat yaitu masyarakat adat, komunitas adat terpencil dan masyarakat tradisional yang di anggap lebih umum istilahnya dibandingkan istilah masyarakat hukum adat. Hak masyarakat hukum adat penting untuk dipenuhi oleh negara, konteksnya dalam pemenuhan hak atas kesejahtaraan mayarakat hukum adat. Keberadaan masyarakat hukum adat harus diakui dan diperhatikan hak-haknya sepanjang memang masyarakat hukum adat dalam wilayah hutan tersebut dalam kenyataannya memang ada sehingga hak-haknya tidak termajinalkan (terpinggirkan). Dari definisi diatas jelas bahwa masyarakat hukum adat dengan pola kehidupannya memang berhak atas sumber kekayaan alam wilayah dimana mereka berada demi kelangsungan hidup kesatuan kelompoknya dan pemerintah wajib memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat sesuai Undang-Undang yang telah diatur dan ditetapkan dan masyarakat umum wajib menghormati hak-hak masyarakat hukum adat tersebut, sehingga masyarakat adat dan masyarakat umum dapat hidup berdampingan, tidak ada hak yang terlanggarkan.

Sikap dalam mengawal hak masyarakat adat

Pemerintah dituntut untuk dapat bersikap adil dan tidak boleh memperhatikan atapun hanya menguntungkan sekelompok tertentu. Masyarakat hukum adat itu sendiri pada dasarnya merupakan aset negara dengan segala kebudayaan yang dimiliki oleh masing-masing kesatuannya. Apabila keberadaan masyarakat hukum adat itu dilupakan dan haknya terpinggirkan maka secara tidak langsung kesatuan masyarakat hukum adat itu sendiri akan lenyap berangsur-angsur karena wilayahnya berupa tanah dan hutan dan kekayaan alamnya sudah habis dieksploitasi oleh sekelompok orang tertentu. Dampaknya akan buruk baik bagi negara kita sendiri maupun pemerintah, dan kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat adat itu pun akan punah karena makin tidak ada tempat bagi mereka untuk melangsungkan hidup kesatuan masyarakatnya. Sering sekali kita mendengar banyak upaya masyarakat dalam melakukan upaya pembelaan terhadap tanah (tempat kelahirannya) yang sering di ekplotasi secara berlebih oleh para investor (pemilik konsersium) yang dalam menentukan zonasi batas pengunaan wilayahnya tidak secara gamblang merinci, sehingga upaya mengklaim secara sepihak ini lah, yang menjadi sengketa terhadap masyarakat terutama masyarakt adat yang sudah terun temurun menetap dan tinggal di wilayah itu.

Peristiwa Masyarakat Adat di Berbagai daerah

Dalam banyak peristiwa pada Persoalan yang terjadi tak hanya pada wilayah sengketa Peradilan (litigasi) saja, namun di perparah hingga eksekusi lahan di lapangan yang menciptakan pertentangan antar masyarakat dengan investor yang berujung konflik hingga membuat masyarakat banyak yang terluka bahkan harus berujung ke rumah sakit akibat persingungan tersebut. Konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat banyak terjadi dari mulai persoalan Kasus di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, kemudian Kekerasan yang dialami masyarakat adat yang mendiami hutan adat Pubabu di Amnuban Selatan, Provinsi NTT serta untuk di wilayah sumatera utara terjadi Pada Kelompok Tani Maju Desa Ramunia, Kecamatan Pantailabu, Deliserdang, mengadukan pihak Kodam I Bukit Barisan ke Gubernur Sumut karena menutup akses petani ke lahan pertanian mereka. Yang kedua, para petani Desa Rambung dan Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, mengadu ke markas Polda Sumut karena dugaan kriminalisasi petani yang berkonflik dengan PT Nirvana Memorial Nusantara Dalam beberapa kesempatan upaya advokasi serta dukungan lahir dalam upaya mengawal agar tanah adat tetap di pertahankan seperti yang dilakukan oleh Sayogyo Institute, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). namun data menujukan jika konflik agraria juga terus terjadi serta terjadi di banyak daerah di indonesia tercatat terjadinya letusan konflik agraria sebanyak 2.710 kali yang didominasi oleh sektor pertanian dengan isu ketimpangan penguasaan tanah yang akut sekitar 8 tahun silam.

Kebijakan yang dicita-citakan masyarakat adat

Secara regulasi Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA/1960) yang lahir 63 tahun lalu, tepatnya 24 September 1960. Kelahiran UUPA membutuhkan waktu 12 tahun melalui perjuangan kaum tani Indonesia untuk mendokolonisasi hukum agraria yang dibuat Belanda sebelumnya. Seperti sangat sulit untuk melahirkan undang-undang ini, di tambah secara kontitusional sangat jelas bahwa masyarakat adat di lindungi oleh hukum. Akaj tetapi peraturan turunan seperti yang di suarakan oleh banyak pihak tentang RUU Masyarakat Hukum Adat cenderung sulit dibahas untuk ditetapkan. Bahkan konflik m?mengenai darurat agraria terjadi akibat liberalisasi agraria yang tercermin dari terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan Bank Tanah, Food Estate, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan sebagainya. Menurut hemat saya berdasarkan studi empiris maupun ladasan teori dipertanyakan. Maka dari itu pemerintah harus konsen dalam isu-isu ini agar indonesia yang dikenal kaya dan beragam dalam adat istiadatnya tidak terdegradasi oleh kemajuan serta ekpoloitasi indusyru terhadap lahan-lahan yang menjadi wilayah adat. Sehingga diharpakan ada konsen serius oleh pemerintah yang harus secepatnya melakukan kajian menyeluruh dan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan hidup dari beroperasinya perusahaan-perusahaan besar di indonesia terutama yang secara gambalang menimbulkan sengketa oleh entitas masyarakat adat di indonesia. Dengan membuat payung hukum yang jelas serta kebijakan yang terukur maka konflik persoalan masyarakat adat dalam melestarikan maupun melindungi tanah ny bisa di minimalisir.

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kontak mediasinarpagigroup.com
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.