Jumat, Juni 2, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 5, 2022
in Nasional, Peristiwa
0
Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan.

RELATED POSTS

Proyek Jalan Prov Lampung Rp 294,4 Miliar Diduga Dikorupsi

Rivan A. Purwantono: Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/10/2022).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait “Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(Hotman Saragih)

(Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Proyek Jalan Prov Lampung Rp 294,4 Miliar Diduga Dikorupsi

Proyek Jalan Prov Lampung Rp 294,4 Miliar Diduga Dikorupsi

Juni 1, 2023
Rivan A. Purwantono: Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Rivan A. Purwantono: Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Mei 31, 2023
DPD Nasdem Indramayu Sudah Resmi Rekomendasikan Ady Setiawan Cawabup

DPD Nasdem Indramayu Sudah Resmi Rekomendasikan Ady Setiawan Cawabup

Mei 20, 2023
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Mei 20, 2023
Next Post
SMP N 2 Jasinga Adakan Silaturahmi Wali Murid Kelas VII TA 2022/2023 Berikut Komite Sekolah Serta Wali Kelas, Semua Pihak Harus Pahami Aturan Sekolah

SMP N 2 Jasinga Adakan Silaturahmi Wali Murid Kelas VII TA 2022/2023 Berikut Komite Sekolah Serta Wali Kelas, Semua Pihak Harus Pahami Aturan Sekolah

SDN Gintung Cilejet 02 Mengadakan Simulasi   ANBK Tahun 2022

SDN Gintung Cilejet 02 Mengadakan Simulasi ANBK Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Wakil Bupati Ingatkan FORSGI Banyumas tentang Keseriusan dalam Pembinaan Sepakbola

Wakil Bupati Ingatkan FORSGI Banyumas tentang Keseriusan dalam Pembinaan Sepakbola

Juni 2, 2023
Tim Banyumas dan Cilacap Amankan Tiket ke Festival FORSGI Piala Gubernur

Tim Banyumas dan Cilacap Amankan Tiket ke Festival FORSGI Piala Gubernur

Juni 2, 2023
Pemkab Samosir Peringati Hari Lahir Pancasila

Pemkab Samosir Peringati Hari Lahir Pancasila

Juni 1, 2023
Terkait Bantuan Pupuk Bermasalah, Pemkab Samosir Respon Cepat Tanggapi Keluhan Petani

Terkait Bantuan Pupuk Bermasalah, Pemkab Samosir Respon Cepat Tanggapi Keluhan Petani

Juni 1, 2023
Kapolres Pringsewu Takziah Kerumah Duka Briptu Rahayu Laili

Kapolres Pringsewu Takziah Kerumah Duka Briptu Rahayu Laili

Juni 1, 2023

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In