Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 5, 2022
in Nasional, Peristiwa
0
Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan.

RELATED POSTS

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diduga Dikorupsi Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang

Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/10/2022).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait “Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(Hotman Saragih)

(Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diduga Dikorupsi Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diduga Dikorupsi Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang

Maret 7, 2026
Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Maret 7, 2026
Dana BOS Rp.857 Juta lebih Diterima SD Negeri Cengkong III, Kecamatan Puwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.857 Juta lebih Diterima SD Negeri Cengkong III, Kecamatan Puwasari Kabupaten Karawang Thn 2025-2024, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Maret 7, 2026
Kepala SD Negeri Cengkong II, Kecamatan Puwasari Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.837 Juta lebih

Kepala SD Negeri Cengkong II, Kecamatan Puwasari Kabupaten Karawang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2025-2024 Rp.837 Juta lebih

Maret 7, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.