Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

“Majlis Hakim Menjatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara Untuk habib Rizieq Shihab”

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 29, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
“Majlis Hakim Menjatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara Untuk habib Rizieq Shihab”
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – pengacara Terdakwa  Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq akan bebas pada Juli mendatang nanti jika menerima vonis delapan bulan yang dijatuhkan hakim atas perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Insya Allah bulan Juli,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

RELATED POSTS

Media SINARPAGIGROUP Rayakan HUT Ke-20 Tahun 2025 dan Resmi Membentuk Yayasan Indonesia Membangun

Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Polres Purbalingga Gelar Ramp Check dan Periksa Kesehatan Sopir

Namun demikian, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apakah menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan.

“Secara tim pengacara dan Habib Rizieq, kita masih pikir-pikir karena kita masih menganggap bahwa yg dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan, sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan, tetapi secara pribadi saya bersyukur Alhamdulillah,” kata dia.

Rizieq Tak Henti Bertasbih Menanti Vonis Hakim
Ia juga menjelaskan, selain Rizieq, lima terdakwa lainnya dalam kasus itu akan bebas dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah,” ucap dia.

Mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebelumnya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.

Hakim menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Rizieq sendiri ditahan sejak Desember 2020, sedangkan lima terdakwa lainnya ditahan sejak Februari 2021.” pungkasnya (OPIK/WD)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Media SINARPAGIGROUP Rayakan HUT Ke-20 Tahun 2025 dan Resmi Membentuk Yayasan Indonesia Membangun

Media SINARPAGIGROUP Rayakan HUT Ke-20 Tahun 2025 dan Resmi Membentuk Yayasan Indonesia Membangun

Desember 13, 2025
Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Polres Purbalingga Gelar Ramp Check dan Periksa Kesehatan Sopir

Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Polres Purbalingga Gelar Ramp Check dan Periksa Kesehatan Sopir

Desember 13, 2025
Kapolres Padang Pariaman Imbau Warga Segera Laporkan Surat Penting yang Hilang Akibat Bencana

Kapolres Padang Pariaman Imbau Warga Segera Laporkan Surat Penting yang Hilang Akibat Bencana

Desember 13, 2025
Trio Karno Vivo Kerahkan Pemuda Ujung Ladang untuk Goro Masal Pasca Banjir Bandang di Padang Belimbing

Trio Karno Vivo Kerahkan Pemuda Ujung Ladang untuk Goro Masal Pasca Banjir Bandang di Padang Belimbing

Desember 12, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.