Sabtu, Januari 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

“Majlis Hakim Menjatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara Untuk habib Rizieq Shihab”

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 29, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
“Majlis Hakim Menjatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara Untuk habib Rizieq Shihab”
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – pengacara Terdakwa  Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq akan bebas pada Juli mendatang nanti jika menerima vonis delapan bulan yang dijatuhkan hakim atas perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Insya Allah bulan Juli,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

RELATED POSTS

SD Negeri Mustikasari 1, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Thn 2024 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.946 Jt lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

Namun demikian, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apakah menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan.

“Secara tim pengacara dan Habib Rizieq, kita masih pikir-pikir karena kita masih menganggap bahwa yg dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan, sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan, tetapi secara pribadi saya bersyukur Alhamdulillah,” kata dia.

Rizieq Tak Henti Bertasbih Menanti Vonis Hakim
Ia juga menjelaskan, selain Rizieq, lima terdakwa lainnya dalam kasus itu akan bebas dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah,” ucap dia.

Mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebelumnya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.

Hakim menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Rizieq sendiri ditahan sejak Desember 2020, sedangkan lima terdakwa lainnya ditahan sejak Februari 2021.” pungkasnya (OPIK/WD)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Mustikasari 1, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Thn 2024 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.946 Jt lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Mustikasari 1, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Thn 2024 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.946 Jt lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Januari 10, 2026
Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

Januari 10, 2026
VISI Strategi Indra Lesmana Untuk IKA PMII Kota Bekasi, Dari Database Digital Hingga Sinergi Daerah

VISI Strategi Indra Lesmana Untuk IKA PMII Kota Bekasi, Dari Database Digital Hingga Sinergi Daerah

Januari 10, 2026
Falsafah Asta Bharata : Delapan Karakter Pemimpin Yang Ideal, Oleh Widoyo Satmoko (Wartawan Koran SINAR PAGI)

Falsafah Asta Bharata : Delapan Karakter Pemimpin Yang Ideal, Oleh Widoyo Satmoko (Wartawan Koran SINAR PAGI)

Januari 10, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.