Tarutung | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah dalam menjaga kestabilan dan menghindari terjadinya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh mafia, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 12 tahun 2012, berikut Undang undang no 22 tahun 2001 tindak pidana pasal 55 tentang Migas yang berbunyi : Dmana setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM baik minyak bumi, bahan bakar gas maupun yang merupakan hasil olahan yang Disubsidi oleh pemerintah tanpa adanya izin pengangkutan atau izin niaga dari pihak yang berwewenang dapat dipidanakan sesuai UU yangberlaku, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Milyard,
Pantauan awak media ini yang tergabung dalam organisasi SMSI Taput ketika melakukan pengisian BBM di SPBU yang berlokasi di jlalan D.I panjaitan kecamatan Tarutung melihat adanya antrian mobil pickup berisi jerigen dan satu unit mobil jenis L 300 melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dengan waktu yang lama sehingga menimbulkan kecurigaan bagi tim media, senin (31-03-2025).
Setelah melakukan pengisian BBM seluruh rekan wartawan yang terdiri dari enam media turun menghampiri pemilik mobil L 300 tersebut dengan plat kendaraan BB 8176 BE milik oknum marga sipahutar.
Sebagian rekan wartawan mengambil photo sebagai dokumentasi dan mengamati argo meteran sudah melebihi kapasitas pengisian tangki minyak mencapai 98 liter yang diduga tangki tersebut sudah di modifikasi,
menggunakan mesin pompa untuk menyedot minyak dari tangki langsung ke balteng yang telah disediakan di mobil L 300 dan mobil tersebut telah tertutup rapi sehingga tidak nampak dari luar.

Ketika pemilik kendaraan tersebut hendak di konfirmasi terkait hal tersebut pemilik mobil tersebut langsung kabur dari lokasi SPBU 14224302 yang berada di dekat terminal Tarutung.
Kuat dugaan adanya oknum aparat keamanan yang terlibat membac up sehingga mereka berani beraksi di siang hari sekalipun hari besar agama kegiatan tersebut tetap berlangsung.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak manejer SPBU melalui chat wa mengatakan kalau yang bermain itu sudah kutitipkan sama anggota supaya diperhatikan saling pengertian lah sama sama cari makan,semua itu bisa ku stop namun tidak dapat makanlah ujarnya kepada awak media. Pernyataan manejer SPBU tersebut seakan mengisyaratkan kegiatan tersebut sudah biasa berlangsung.
Sekretaris organisasi SMSI Taput hengki Tobing menyesalkan adanya oknum mafia BBM memanfaatkan BBM bersubsidi dimanfaatkan untuk bisnis illegal yang bertujuan untuk memperkaya diri.
Pemerintah telah melarang tegas menyalahgunakan bbm bersubsidi dan membuat peraturan sebagai acuan pengikat untuk dilaksanakan di lapangan. Untuk menjaga stabilitas perputaran minyak dan mencegah upaya penimbunan bbm pengisian dengan memakai jerigen haruslah di barengi dengan surat rekomendasi dari instansi yang terkait. Pengisian tanki mobil haruslah menggunakan barcode lantas bagaimana barcode mafia minyak yang mengisi melebihi kapasitas tanki mobil yang diisi tersebut, apakah Barcode dan surat rekomendasi tersebut hanya pormalitas saja ujarnya bertanya.
Hengki Tobing mengharapkan kepada aparat hukum untuk bertindak tegas dan menangkap seluruh mafia minyak yang terjadi di kabupaten Tapanuli utara, ujarnya.(L.Gaol)




