BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Ketua Umum Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas atau PPMK, Drs AY Panjaitan akan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kuat adanya Mark Up APBD di Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
APBD yang dialokasikan untuk pembangunan jalan yang dimenangkan PT Lambok Ulina, dan 2 Pemenang tender lainnya yakni PT Hutomo Mandala Perkasa yang memenangkan tender 85 Miliar serta PT Kemang Bangun Persada yang menang tender 31 Miliar.
Dugaan kuat Mark Up APBD dalam bentuk proyek infrastruktur ini berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Bogor menjadikan stadion Pakansari menjadi salah satu stadion bertaraf internasional dan akan digunakan sebagai salah satu venue Piala dunia U-20 yang batal digelar pada tahun ini, tapi karena pandemi, kandas sudah setelah PSSI menunjuk Stadion si Jalak Harupat, Bandung sebagai stadion perwakilan Jawa Barat pada event sepak bola bergengsi tersebut.
Berdasarkan data di laman LPSE, paket pekerjaan peningkatan Jalan Roda-Sentul dengan pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar dimenangkan oleh PT Kemang Bangun Persada, Proses pengerjaannya dimulai dari jalur cepat, yang berada di dekat underpass Simpang Sentul, lalu untuk proyek pembuatan jalur pedestrian di Jalan Kandang Roda-Sentul, dengan anggaran sebesar Rp 85 miliar dimenangkan oleh PT Hutomo Mandala Perkasa, Paket yang ketiga yakni proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari dengan pagu anggaran Rp 97 miliar dimenangkan oleh PT. Lambok Ulina.
Menurut informasi yang diperoleh bahwa ketiga paket proyek tadi sudah dikeluarkan surat perintah Kerjanya(SPK), “Kami melihat kuat dugaan bahwa proyek ini akan mengulang sejarah tahun 2015 yang lalu tentang adanya dugaan “main mata“ antara aparat dengan pemenang tender saat pembangunan tahap ke II stadion Pakansari tersebut, dengan menelan biaya Rp.196 miliar, Karenanya dimana sampai saat ini proses penyelidikannya seolah di “peti eskan” tegas Mantan Ketua DPP KNPI 2008-2011 ini di Jakarta, Kamis(5/8).
“Bayangkan saja, di tahun 2015 yang lalu, 3 Perusahaan BUMN besar yakni PT WIKA, PT.NINDYA KARYA dan PT.WASKITA pun bisa kalah tender dengan PT Prambanan” Terang Kornas Relawan Jokowi 2019 ini.
Menurut Panjaitan, indikasi korupsi Proyek yang berkaitan dengan stadion Pakansari di Tahun 2021 kali ini juga sangat dapat diduga sarat Korupsi, suap dan mark up, hal itu sudah tercium sejak dari adanya proses lelang, ketidaksesuaian teknis pengerjaan dan kajian konsultan, hingga perusahaan pemenang tender proyek yang tersangkut hukum menambah kuatnya dugaan tersebut.
” Kami juga sudah bergerak mengkonfirmasi Rektorat UIN Jambi yang akhir tahun 2020 lalu PT Lambok Ulina yang memenangkan tender Rp 97 Miliar di Bogor ini sudah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung Putusan 4 Desember 2020 yang merugikan negara miliaran rupiah dan telah menghukum Direkturnya, John Simbolon atas proyek yang dikerjakan mereka di UIN tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara” terang Panjaitan.
“Surat tentang Dugaan dan data awal atas dugaan Korupsi itu nantinya akan kami lampirkan data tentang adanya pagu pengadaan beberapa material pembangunan yang dihargakan 300 kali lipat dari HPS, Iii nantinya yang kami minta KPK untuk mengusutnya sehingga patut diduga kuat ada kongkalingkong yang terindikasi korupsi” kata Pria asal Medan ini.
” Kami juga akan menyampaikan Laporan Masyarakat ke Mabes POLRI agar bisa bersinergi dengan KPK untuk menyelidiki dugaan kami ini” ujar Panjaitan.
Salah satu contoh dugaan mark up anggaran itu bisa dilihat pada pagu pengadaan Box Culvert yang jumlahnya ribuan dengan harga 4,6 juta per unitnya, padahal HPS yang direkomendasikan kosultan perencana, paling mentok harga mahalnya box culvert adalah 1,6 juta, dari sini nanti, silahkanlah Penyidik KPK untuk menelusuri lebih jauh tentang adanya indikasi kerugian negara lainnya pada proyek tersebut.
Informasi yang kita dapatkan lagi bahwa MoU antar DPRD dan Eksekutif untuk Dukungan dan Sinkronisasi anggaran penunjang Piala Dunia U-20, sudah dibatalkan dan DPRD sudah merekomendasikan agar pemerintah Kabupaten Bogor menunda dan membatalkan proses lelang untuk kegiatan tersebut, ” Kan DPRD sudah batalkan, apalagi ini saat Pandemi, rakyat banyak yang susah dan ekonomi sulit, alangkah baiknya jika anggaran sebesar itu dialokasikan untuk stimulus perekonomian rakyat” terang Panjaitan.
“Sesuai misi dan visi KPK serta aparat hukum lainnya tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi, bahwa pencegahan tindakan korupsi lebih baik daripada penindakan, sehingga peluang kerugian negara secara lebih dini dapat dicegah, atas dasar itulah maka kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti temuan kami ini” tutupnya.(Wd/Tim)