Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kepala LRPPN-BI Surabaya Siswanto Klarifikasi Dugaan Kaburnya Enam Pasien Rehabilitasi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 25, 2026
in Peristiwa
0
Kepala LRPPN-BI Surabaya Siswanto Klarifikasi Dugaan Kaburnya Enam Pasien Rehabilitasi
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya | mediasinarpagigroup.com – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika – Bhayangkara Indonesia (LRPPN- BI ) Surabaya, Siswanto, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kaburnya enam pasien rehabilitasi dari institusi yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan di LRPPN telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rehabilitasi yang berlaku.

​Siswanto menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara lembaga rehabilitasi dan lembaga penahanan. Menurutnya, pasien rehabilitasi adalah klien yang sedang menjalani proses pemulihan medis dan sosial, sehingga pendekatannya jauh berbeda dengan sistem pengamanan ketat di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

RELATED POSTS

PC IMM Subang Apresiasi Keterbukaan, Desak Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi vs DR. Maxi

‎ ‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita

​“Seluruh tahapan rehabilitasi di LRPPN – BI Surabaya sudah berjalan sesuai SOP. Perlu dipahami, rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan, bukan penahanan,” ujar Siswanto saat memberikan keterangan pada Jumat (23/1/2026).
​
​Terkait langkah penanganan terhadap pasien yang melarikan diri, Siswanto menekankan bahwa pengejaran fisik secara langsung bukanlah pilihan utama karena memiliki risiko keselamatan yang tinggi bagi semua pihak.

​“Kalau pasien kabur lalu dikejar, itu sangat berisiko. Bisa membahayakan pasien yang kondisi fisik dan psikologisnya belum stabil, juga petugas dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

​Kekhawatiran tersebut terbukti melalui insiden tragis yang menimpa salah satu petugas LRPPN – BI, Febriansyah. Saat mencoba melakukan pengejaran, Febriansyah justru menjadi korban tabrak lari oleh mobil yang melintas di jalan raya.

​”Salah satu petugas kami bernama Febriansyah sampai mengalami patah tulang akibat ditabrak oleh pengemudi yang melintas dan saat ini telah dilarikan ke rumah sakit,” imbuh Siswanto.
​
​Menindaklanjuti kejadian ini, pihak LRPPN Surabaya memilih menempuh langkah persuasif dan humanis dengan berkoordinasi bersama pihak keluarga pasien serta aparat berwenang. Siswandi memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi internal guna memperketat pengawasan tanpa mengesampingkan prinsip utama rehabilitasi.

​“Kami melakukan evaluasi internal agar pengawasan ke depan semakin baik, tanpa menghilangkan prinsip utama rehabilitasi, yaitu keselamatan dan pemulihan pasien,” tambahnya.

​Meski menghadapi kendala di lapangan, pihak lembaga mengonfirmasi bahwa sudah ada perkembangan dalam pencarian para pasien tersebut.

“Dari keenam pasien yang lari, kami berhasil menangkap kembali satu pasien,” tuturnya.

​Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, turut memberikan tanggapan terkait aspek hukum dari insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa jika terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses kaburnya pasien seperti perusakan fasilitas maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melapor.

​”Jika ada pelanggaran hukum pidana, maka tergantung pihak korban apakah akan melaporkan ke pihak Kepolisian atau tidak. Misalnya terjadi perusakan, maka yang merasa menjadi korban silakan melaporkan sesuai ketentuan,” ujar Heru Prasetyo.

​Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa jalur hukum terbuka lebar jika ditemukan dugaan tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.

“Pun jika ada dugaan tindak pidana lain seperti penganiayaan atau yang lainnya,” tutupnya tegas.(Ris)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

PC IMM Subang Apresiasi Keterbukaan, Desak Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi vs DR. Maxi

PC IMM Subang Apresiasi Keterbukaan, Desak Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi vs DR. Maxi

April 3, 2026
‎ ‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita

‎ ‎Refleksi Jumat Agung, Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Hadiri Visualisasi Jalan Salib di Siatas Barita

April 3, 2026
Ibadah Jumat Agung di HKBP Simorangkir, Bupati Taput Ajak Jemaat Gaungkan Kembali Wisata Rohani Salib Kasih

Ibadah Jumat Agung di HKBP Simorangkir, Bupati Taput Ajak Jemaat Gaungkan Kembali Wisata Rohani Salib Kasih

April 3, 2026
Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMP Negeri 9 Pekanbaru Kota Pekanbaru Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,5 M lebih Diterima SMP Negeri 9 Pekanbaru Kota Pekanbaru Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

April 3, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.