Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Lari Lewat Kolong dan Buang Sabu Saat Digerebek, Nelayan di Raja Bejamu Diringkus Polsek Sinaboi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 5, 2023
in Uncategorized
0
Lari Lewat Kolong dan Buang Sabu Saat Digerebek, Nelayan di Raja Bejamu Diringkus Polsek Sinaboi
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rohil | mediasinarpagigroup.com – Meskipun berupaya melarikan diri lewat kolong dan membuang barang bukti BB sabu, seorang nelayan di Raja Bejamu berhasil di ringkus Tim opsnal unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir. Sabtu 4 Maret 2023-Pukul 11.00 WIB.

Tak dapat berkutik, AS alias Agus (46 Tahun) di ringkus polisi dirumahnya yang terletak di Jln Suka Jadi, Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kemudian menyerahkan diri setelah BB yang dibuangnya terbukti adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 6, 29. gram.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan penggerebekan di rumah terlapor penyalahguna Narkotika oleh Polsek Sinaboi.

Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah saudara AS alias Agus ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. atas informasi itu Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan S.Sos.,M.Si. memerintahkan tim Opsnal Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim saudara Bripka Rahmad Ilyas untuk melaksanakan penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi.

Setelah di selidiki, Tim Opsnal Polsek Sinaboi melakukan penggerebekan di rumah saudara AS alias Agus, pada saat dilakukan penggerebekan pelaku mencoba melarikan diri lewat kolong atau lantai kamar yang terbuat dari papan kayu dan membuang balutan plastik warna hitam serta plastik klip ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu.

Selanjutnya petugas mengambil plastik warna hitam tersebut dan setelah di buka yang mana di saksikan oleh saudara AS alias Agus dan Ketua RW 02 Kepenghuluan  Rajabejamu saudara Asir, maka di dalam plastik hitam tersebut didalamnya terdapat gulungan tisu dan didalam tisu berisikan 14 plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah pipet yang dibentuk menjadi sekop serta 1 bungkus plastik besar yang berisikan 80 plastik berklip merah kosong ukuran kecil.

Dengan menunjukkan surat penggeledahan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah saudara AS alias Agus,  Dari hasil penggeledahan rumah di temukan 1 unit handphone android merk Oppo warna putih yang diduga alat komunikasi pelaku. Atas penemuan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, dan hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa  barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang perempuan yang berinisial E yang beralamat di tangjung Balai Asahan (Sumut).Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi, lagi.

BB yang dibawa bersama tersangka ini, 1 bungkus plastik besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

1 buah plastik bening kosong ukuran besar, 80  buah plastik bening kosong ukuran kecil, 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 1 unit handphone android merk Oppo warna putih, 1 unit handphone samsung lipat, 1 lembar tisu dan 1 buah plastik kresek warna hitam.

Setelah dilakukan tes urine tersangka dan tes urine tersangka saudara AS alias Agus ini hasilnya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, untuk sangkaan, sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(Jaudin Hutajulu)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.