Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Asosiasi Pedagang Pasar Kota Bumi melayangkan surat pengaduan ke Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo tanggal 17 April 2023 dan diterima melalui persuratan elektronik Kementerian Sekretariat Negara tanggal 28 Mei 2023, bahwa yang bersangkutan menyampaikan permohonan peninjauan ulang revitalisasi Pasar Kota Bumi Tangerang karena dinilai merugikan dan memberatkan para pedagang. (02/09/2023).
Salinan surat dimaksud lalu disampaikan kepada Bupatii Tangerang sebagai bahan pertimbangan dan penelitian dalam rangka penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Bupati tangerang menindak lanjuti surat dari kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-10/D-2/Dumas/DM.02/06/2023. Perihal Pengaduan Masyarakat tentang peninjauan ulang revitalisasi pasar kotabumi karena dinilai merugikan dan memberatkan para pedagang. Berkenan dengan hal tersebut Bupati menyampaikan 14 hal poin tentang pasar kota bumi kepada Kementrian Sekretaris Negara sebagai bahan laporan kepada Presiden RI.

Konfirmasi awak media Sinar Pagi kepada salah satu perwakilan pedagang di pasar kota bumi kenapa menolak untuk pindah ke TPPS yang baru beliau mengatakan, “Kami ada 470 pedagang yang menolak 450 dengan alasan karena perencanaan untuk mengenai revitalisasi perumda pasar kota bumi sudah direncanakan perumda tahun 2019 tapi perencanaan itu bukan atas dasar aspirasi masyarakat pedagang tapi permohonan diduga dari oknum-oknum preman yang berkepentingan bekerja sama dengan Perumnda karena aspirasi pedagang tidak pernah mengajukan revitalisasi tapi yang mengajukan melalui surat adalah oknum-oknum preman yang punya kepentingan. Lalu tanggal 03 tahun 2020 pedagang mengajukan Audensi ke Pemda dan diterima oleh Sekda dan saat audensi dihadiri oleh Perumda maupun Dewas perumda dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Tangerang.”
Dalam rapat Sekda bertanya kepada pak Dewa sebagai pengawas perumda apakah Dirut perumda sudah ada komunikasi diskusi dengan dewan pengawas belum tentang revitalisasi pasar kota bumi, pak Dewa sebagai pengawas perumda mengatakan belum ada pak komunikasi dan diskusi untuk revitalisasi pasar kota bumi.
Setelah mendengar penjelasan dari perwakilan pedagang dan pengawas Perumda karena tidak sesuai dengan mekanisme makanya bapak sekda saat itu menghentikan rencana revitalisasi pasar kota bumi. Sekda meminta dewan pengawas maupun dirut perumda harus duduk bareng satu meja dengan perwakilan Pedagang untuk mencari win win solusi yang terbaik untuk perumda dan terbaik untuk masyarakat pedagang pasar kota bumi.

Selanjutnya dipaksakan lagi tahun 2022 saat itu yang mengajukan bukan aspirasi masyarakat pedagang tapi oknum-oknum yang mempunyai kepentingan dan mengirim surat ke Bupati yaitu bunyinya intinya permohonan untuk Pasar di revitalisasi. Tapi surat yang dikirim ke Bupati itu memalsukan kop surat dan stempel dari paguyupan kecil P4KB yang tidak diakui oleh masyarakat pedagang dan meteka mengirim surat ke Bupatii tanggal 18 april 2022 minta revitalisasi pasar dengan memalsukan surat-surat dan tanda tangan pedagang dan oknum perumda mengatakan katanya dari 386 itu sudah menyetujui dan sudah dipindah ke TPPS padahal itu suatu kebohongan surat yang dikirim ke Bupati.
“Jadi itulah alasan kami menolak karena dari semua pedagang disini yang aktif total 470 Pedagang, terus terang kami membuat pernyataan diatas materai total 450 pedagang menolak revitalisasi pasar kota bumi.” Salah seorang pedagang menyampaikan panjang lebar.
“Ketika ditanya balasan surat bupati ke Kementerian Sekretariat Negara tanggal 09 agustus 2023 perwakilan pedagang mengatakan ada 14 (empat belas) hal poin yang disampaikan bupati ke Kementrian sekertariat negara tapi ada 6 (enam) hal poin yang terpentingnya terus terang itu dugaannya pembohongan publik yang tidak sesuai yang ada dilapangan jadi itu penjelasan rekayasa jadi kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan seorang pemerintah daerah memberi penjelasan atau balasan surat ke Administrasi Tertinggi Negara RI yaitu Sekertariat Negara tapi tidak sesuai yang sebenarnya dan itu adalah kebohongan.”

“Disinggung tentang pembangunan pasar kota bumi dari dana APBD atau dana swadaya pedagang masyarakat pak, beliau mengatakan tahun 2000 kami sebelum membangun pernah menyampaikan bagaimana dari Pemerintah Daerah apakah bisa membantu dari dana APBD lalu pihak pemda mengatakan tidak mempunyai anggaran, sehingga kami karna memang sangat penting dan perlu kami dagang ditempat bukan pada tempatnya dan ini sudah ada lahan fasos/fasum untuk pasar dan sub terminal makanya kami mengurus surat-surat sehingga kami membangun pasar ini dengan daya murni swadaya masyarakat pedagang setotal nilai enam milyar tiga ratus sekian, semua tanpa ada bantuan dari APBD.”
Aspirasi dan Permintaan pedagang kepada pihak terkait ada tertuang dalam perjanjian kesepakatan yang sudah disepakati bersama dalam membeli dan meyewa apabila akan berakhir bisa diperpanjang sesuai kesepakatan. Pedagang meminta TNI, POLRI harus Netral dan meminta masyarakatlah yang harus dilindungi dan untuk PLN jangan semena mena memperlakukan pelanggan dengan cara-cara tidak benar dan meminta kepada pihak-pihak terkait siapapun untuk tidak melakukan intimidasi kepada pedagang Pasar Kota Bumi. (Hotman Saragih)




