Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Organisasi kisruh karena berbagai faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi konflik nilai, kurangnya komunikasi, kepemimpinan yang tidak efektif, ketidakjelasan peran, produktivitas rendah, perubahan keseimbangan, konflik yang belum terselesaikan, perbedaan tujuan, dan saling ketergantungan tugas. Faktor eksternal bisa mencakup perubahan lingkungan bisnis, tekanan kompetisi, dan masalah ekonomi.
Beberapa penyebab spesifik organisasi kisruh:
- Konflik Internal : – Konflik Nilai: Perbedaan keyakinan, prinsip, atau etika antara anggota organisasi dapat memicu konflik., – Kurangnya Komunikasi: Informasi yang tidak jelas atau tidak tersampaikan dengan baik dapat menyebabkan kesalahpahaman dan konflik. , – Kepemimpinan yang Tidak Efektif: Pemimpin yang otoriter, tidak adil, atau tidak mampu memotivasi tim dapat menciptakan ketidakpuasan dan konflik., – Ketidakjelasan Peran dan Tanggung Jawab: Jika anggota tim tidak tahu apa yang diharapkan dari mereka, atau jika ada tumpang tindih dalam tanggung jawab, konflik dapat muncul., – Perbedaan Tujuan: Ketika anggota tim memiliki tujuan yang berbeda atau bertentangan, hal ini dapat menyebabkan konflik dan menghambat kolaborasi., – Kurangnya Kepercayaan : Jika anggota tim tidak saling percaya, sulit untuk membangun kerja sama yang efektif dan memicu konflik., – Sistem Informasiyang Gagal: Sistem informasi yang tidak memadai atau tidak didukung oleh manajemen dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi dan memicu konflik.
- Faktor Eksternal: – Perubahan Lingkungan: Perubahan pasar, teknologi, atau regulasi dapat menciptakan tekanan pada organisasi dan memicu konflik internal saat organisasi mencoba beradaptasi., – Tekanan Kompetisi: Persaingan yang ketat di pasar dapat menyebabkan organisasi berfokus pada kepentingan pribadi daripada kepentingan bersama, yang dapat memicu konflik., – Masalah Ekonomi:
Krisis ekonomi atau fluktuasi pasar dapat menciptakan ketidakpastian dan stres dalam organisasi, yang dapat memicu konflik.
- Faktor Lain: – Korupsi dan Intrik: Praktik-praktik tidak etis seperti korupsi dan intrik dapat merusak kepercayaan dan merusak organisasi dari dalam., – Adaptasi yang Buruk: Kegagalan organisasi untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dapat menyebabkan hilangnya relevansi dan konflik internal saat anggota mencoba mengatasi tantangan baru., – Kepemimpinan yang Tidak Tegas: Pemimpin yang tidak tegas dan tidak mampu mengambil keputusan yang tepat dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam organisasi., – Beban Kerja Berlebihan: Beban kerja yang terlalu berat dapat menyebabkan stres, kelelahan, dan penurunan kinerja, yang dapat memicu konflik., Kurangnya Visi dan Tujuan yang Jelas: Tanpa visi dan tujuan yang jelas, anggota tim mungkin tidak memiliki arah yang jelas dan sulit untuk bekerja sama secara efektif.
Penting untuk diingat bahwa konflik dalam organisasi tidak selalu negatif. Konflik yang dikelola dengan baik dapat memicu inovasi, perbaikan proses, dan pertumbuhan organisasi. Namun, konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak organisasi dan menghambat pencapaian tujuan.
PWI adalah Persatuan Wartawan Indonesia, organisasi wartawan tertua di Indonesia. PWI didirikan pada tanggal 9 Februari 1946 di Surakarta, yang juga diperingati sebagai Hari Pers Nasional. PWI bertujuan untuk mewujudkan pers nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab, serta memastikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Beberapa waktu lalu dapat kita baca dan lihat bahwa PWI mengalami konflik, lalu Polemik yang ada di tubuh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sudah menjadi berita atau bisa menjadi redup, tergantung peran anggotanya. Suka atau tidak suka sudah menjadi konsumsi publik dan sebagian anggota (saling pecat memecat) menikmati permainan, cenderung kasar dan ada juga yang masih santun dalam pemberitaan.
Sengketa kata pihak sebelah, tidak menerima Hendry Ch Bangun yang terpilih secara sah pada Kongres XXV di Bandung sebagai Ketua Umum periode 2023-2028, dengan alasan cash back, terus didengungkan. Padahal ada aturan tertulis di PWI diperbolehkan dapat imbalan (mungkin kaget atau kurang paham mekanisme keuangan, bisa jadi kurang sosialisasi ke pengurus, ini awal polemik).
Sebagai bahan referensi, Sponsorship Forum Humas BUMN ke PWI Pusat senilai Rp6 miliar untuk keperluan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disambut suka cita, secara gratis tidak dipungut biaya ke wartawan dan sudah berjalan, itupun sudah dirasakan manfaat bagi anggota PWI di daerah-daerah.
Dengan situasi ini, berat, walaupun berharap, apakah tahun berikutnya BUMN bisa berikan anggaran untuk keperluan UKW? Untuk memperkuat opini, diadakan Kongres Luar Biasa (KLB) pada bulan Agustus 2024, tempatnya salah satu hotel di Jakarta.
Menurut panitia, konsolidasi dan penggalangan berjalan sukses. Kehadiran peserta diperlukan, walau tidak memenuhi korum tapi dipaksakan menjadi korum. Benar menurut versi KLB, secara aklamasi Ketum terpilih, Zulmansyah Sekedang.
Kalau melihat sejarah berdirinya PWI, merupakan organisasi wartawan pertama di Indonesia. Kota Surakarta, awal PWI didirikan 9 Pebruari 1946. Dengan anggota saat ini, berjumlah 28.482 yang tersebar di 39 provinsi (termasuk Surakarta setara dengan provinsi) se-Indonesia.
Ini menjadikan PWI banyak dilirik, hampir semua pihak yang ingin mendekat. Dari stakeholder bawah hingga atas ada yang berikan karpet merah untuk organisasi PWI sesuai tingkatan. Kehidupan organisasi berjalan lancar, walaupun ada gesekan kecil yang mulai besar tapi bisa diredam dengan kepala dingin.
Merenung atau mencari solusi terbaik untuk PWI. Lagi-lagi kalau melihat SK Kemenkumham, sah, Hendry Ch Bangun sebagai Ketua. Para senior notabene sangat disegani, sepertinya banyak berkumpul di versi KLB.
Jangan sampai atau mungkin sudah, konstituen dan bukan konstituen Dewan Pers (DP) bertepuk tangan dan tertawa terbahak-bahak sambil menikmati kopi dan sebatang rokok bahkan mungkin sebagai kompor, biar api terus menyala, dan senang melihat konflik PWI terus bergulir.
Ini yang bisa jadi pertanyaan: Siapa yang memanfaatkan siapa (hanya perkiraan). Bola panas terus bergulir, pada tanggal 1 Oktober 2024, dengan mengerahkan puluhan pendemo, merantai dan menggembok kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Padahal di dalam kantor, ada Ketua Umum (Ketum) Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum (Bendum) M. Nasir. Jelas, mereka berdua adalah pengurus yang sah, terbit tanggal 9 Juli sesuai SK Kemenkumham RI dengan AHU-0000946.01.08 Tahun 2024.
Apalagi, besoknya, Dewan Pers melalui surat keputusan nomor: 1103/DP/K/IX/2024 dan ditindaklanjuti secara resmi menggembok, baik Hendry Ch Bangun Cs serta Zulmansyah Sekedang Cs tidak bisa memakai ruangan sekretariat PWI Pusat lantai 4, pada 2 Oktober 2024, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat.
Semoga benar, tantangan bisa dijawab dengan kepala dingin, duduk bersama yang peduli PWI, agar saling merangkul bukan memukul. Anggaplah dinamika organisasi yang lalu, memang harus dilalui dengan cara berseberangan. Walaupun sulit, tapi pasti bisa.
Sejatinya, solusi yang terbaik saling memaafkan, kembali bekerja bersama untuk harkat dan martabat PWI tetap terjaga. Elegan PWI Dihancurkan Dewan Pers, Siapa Dibaliknya?
Sekitar bulan Agustus 2024 HCB (Ketum PWI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.
Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara.
Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai “saksi kunci” dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.
Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendry Bangun dan Sayid Iskandarsyah berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, terdapat dugaan penyelewengan lain berupa aliran dana sebesar Rp691 juta kepada oknum pengurus organisasi.
Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada Ketua Umum dan mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Chairudin Bangun dan Sayid Iskandarsyah, resmi dihentikan. Keputusan penghentian penyelidikan itu, diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada kasus yang sudah berjalan selama sepuluh bulan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/129/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2025 menyebutkan, perkara tersebut dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI, tanggal 8 Agustus 2024 atas nama pelapor Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI. Ketua Umum PWI, Hendry Chairudin Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya.
Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum. “Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry.
HCB menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi yang dipimpinnya. Ia berharap, dengan terbitnya penghentian penyelidikan ini, reputasi PWI bisa pulih.
Beberapa minggu belakangan ini Kita ketahui bersama bahwa Dua Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) versi Kongres Bandung dan Kongres Luar Biasa (KLB) – Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang akhirnya sepakat., Keduanya bulat menyatakan akan menggelar Kongres Persatuan PWI pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.
Ada dua poin krusial yang disepakati pada Sabtu (2/8/2025). Pertama, soal pengganti dua anggota Steering Committee (SC) yang kosong: almarhum Wina Armada Sukardi dan Atal S. Depari yang mundur. Kedua, soal keabsahan peserta kongres yang sempat menjadi perdebatan.
“Alhamdulillah, SC sudah lengkap dan peserta Kongres PWI pun sudah disepakati sesuai aturan PDPRT PWI. Semoga tata tertib yang akan disusun juga mengacu pada PDPRT. Apa pun hasil Kongres, tidak boleh digugat secara hukum,” tegas Zulmansyah.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses negosiasi panjang yang dimediasi anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.
“Pengganti SC sudah final. Peserta dari 39 provinsi plus cabang khusus Solo juga sudah oke secara prinsip. Dua nama yang ditunjuk menggantikan posisi kosong di SC adalah Marah Sakti Siregar dan Diapari Sibatangkayu Harahap. Keduanya akan bergabung dengan lima anggota SC lainnya. SC inilah yang akan menentukan syarat dan proses pencalonan Ketua Umum PWI.
Sejauh ini, sudah ada tujuh nama yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon ketua umum. SC mempersilakan semua bakal calon menyiapkan dokumen dan persyaratan administratif.
Kongres akan digelar selama dua hari. Hari pertama digunakan untuk konsolidasi organisasi dan finalisasi tata tertib. Hari kedua akan menjadi ajang utama pemilihan Ketua Umum PWI dan Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Kongres ini diharapkan menjadi titik temu dan penutup konflik berkepanjangan di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut dan yang paling mendasar adalah kongres tersebut adalah momentum dasar dapat memilih pemimpin yang baik dan berintegritas serta dapat memajukan organisasi dimasa yang akan datang, jangan memilih pemimpin yang ngebet jadi Pemimpin tapi tidak punya integritas serta Visi dan Misi tidak jelas, tapi pilihlah pemimpin yang tahan akan guncangan ombak sebab pemimpin yang demikian punya integritas serta dapat memajukan organisasi di masa kepemimpinanya.
Berangkat dari kisruh PWI tersebut dapat Kami tegaskan bahwa Korupsi dan Intrik: Praktik-praktik tidak etis seperti korupsi dan intrik dapat merusak kepercayaan dan merusak organisasi dari dalam, hal ini dituduhkan siapa ke siapa dan setelah di lakukan penyelidikan oleh Tim Penyelidik di Polda Metro Jaya ternyata tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP sebagaimana dituduhkan oleh Pelapor.
Siapa saja pun berhak melaporkan orang lain untuk itu sebelum melapor maka sebaiknya dipikirkan sebaik – baik nya, sebab terlapor bisa melaporkan balik pelapor jika laporan tersebut tidak terbukti dan ada indikasi pelapor dengan sengaja membuat laporan palsu atau fitnah. Namun, jika laporan dibuat dengan itikad baik, meskipun tidak terbukti, pelapor umumnya tidak dapat dituntut balik.
Penjelasan: – Laporan Palsu/Fitnah:
Jika terlapor bisa membuktikan bahwa laporan yang dibuat terhadapnya adalah palsu, tidak benar, atau dibuat dengan tujuan mencemarkan nama baik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik atau pengaduan palsu., – Bukti :Untuk dapat menuntut balik pelapor, terlapor harus memiliki bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak benar dan dibuat dengan sengaja., – Iktikad Baik: Jika laporan dibuat dengan itikad baik (berdasarkan informasi yang ada saat itu, meskipun ternyata tidak terbukti), maka pelapor biasanya tidak bisa dituntut balik, meskipun laporannya tidak terbukti.
Pasal yang Berlaku: – Pasal 317 KUHP: Tentang pengaduan palsu., – Pasal 311 KUHP: Tentang pencemaran nama baik., – Pasal 220 KUHP: Tentang pemberitahuan palsu adanya tindak pidana,
Contoh Kasus: Jika seseorang melaporkan orang lain telah melakukan pencurian, tetapi tidak ada bukti yang mendukung laporan tersebut dan terbukti bahwa laporan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik orang yang dituduh, maka pelapor bisa dituntut balik atas dasar pencemaran nama baik.
Penting untuk diingat: Proses hukum untuk menuntut balik pelapor bisa kompleks dan memerlukan bukti yang kuat.(Bersambung)