Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 24, 2023
in Nasional
0
Kerja Sama Empat Pilar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring di Kalimantan Tengah
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palangkaraya | mediasinarpagigroup.com – Penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Satu per satu kasus mafia tanah telah terungkap dan diberantas berkat kerja sama antara empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

RELATED POSTS

Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Atas kerja sama tersebut, kali ini pemerintah berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. Madi Goening Sius yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Arya Dharma, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/03/2023).

“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kanwil (Kantor Wilayah, red) BPN Provinsi Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Terkait operasi dari Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan/Satuan Tugas Mafia Tanah ini, sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN mendapatkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah. Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan.

“Permasalahan ini memberi dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya. Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas,” jelas Hadi Tjahjanto.

Perlu diketahui, di atas tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit ± 3.080 Sertipikat Hak Atas Tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertipikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah mendengar informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum, yaitu dari Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan termasuk Pemda. “Alhamdulillah, Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21,” ungkap Hadi Tjahjanto.

“Harapan kita semua bahwa sinergi yang sudah baik antara Polda, Kejati, Pemda, dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya. Karena, permasalahan-permasalahan mafia tanah masih banyak di pelosok negeri ini yang harus segera ditindaklanjuti secara serius,” lanjut Hadi Tjahjanto.

Sebagai informasi, sejak tahun 2018 s.d. 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21. Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

“Ke depannya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat pilar. Sinergi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun, saya akan gebuk! Sekali lagi, hati-hati!” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah serta menutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. “Sehingga, melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; Kepala Polda Kalimantan Tengah, Nanang Avianto beserta jajaran; serta Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Pathor Rahman. Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi beserta jajaran. (Bunga Anggun Sari,S.H.,M.Kn)

 

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/atr_bpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Menteri Pertanian: Berkat Kapolri dan Jajaran, Produksi Jagung Naik

Juli 10, 2025
Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta  HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Juli 3, 2025
Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Juli 2, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.