Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SMP Negeri 2 Leuwisadeng Tidak Transparan Gunakan Dana BOS, Berpotensi Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 27, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SMP Negeri 2 Leuwisadeng Tidak Transparan Gunakan Dana BOS, Berpotensi Korupsi
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 2 Lewisadeng gunakan dana BOS tanpa buat papan informasi pengunaan nya, hal tersebut saat Wartawan media ini ke sekolah tersebut, Rabu (24/11).

Sealnjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi kepasa salah satu Guru yang ada disekolah tersebut, namun hingga dibuatnya berita ini surat tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah, dipihak lain saat media ini mempertnyakan SK Tim BOS Sekolah namun Guru tersebut tidak mau memberikan keterangan.

RELATED POSTS

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Dalam Website Kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 741 dana BOS tahap 1 diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 288.990.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp. 287.540.000, bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.

Dara tarigan,SH salah satu Advokat atau Pengacara dalam Tim Hukum media ini, mengatakan,  bahwa Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS berpedoman pada Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS bisa dignakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.

Berikutnya, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.

Untuk itu bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021, maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut disebut Perbuatan Melawan Hukum dan berpotensi ada korupsinya, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor dan  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas Dara.(Ferli/Darles Sembiring)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Juli 13, 2025
Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.