Senin, Januari 30, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala SMA Negeri 1 Pamijahan Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 2, 2021
in Daerah, Hukum, Pendidikan, Selebrita
0
Kepala SMA Negeri 1 Pamijahan Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Hukum
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pamijahan Kabupaten Bogor, mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Pamijahan Kabupaten Bogor saat Wartawan media ini kesekolah tersebut  bahwa Kepala Sekolah tidak ada ditempat, hal tersebut dikatakan oleh salah satu TU sekolah , Kamis (2/12), selanjutnya Surat Konfirmasi secara tertulis diserahkan media ini ke TU tersebut namun hingga dibuatnya berita ini pihak sekolah belum menjawab surat tersebut, lalu ketika ditanyakan papan informasi pengunaan dana BOS Reguler tahun 2021 kenapa kosong tidak ada uraian atau penjelasan nya TU tersebut diam saja, selanjutnya terkait dengan Surat Keputusn Tim BOS Sekolah juga tidak bisa ditunjukkan oleh TU.

Berdasarkan website kemendikbud bahwa adapun jumlah Siswa/i di SMAN 1 Pamijahan tahun 2021 yaitu 827 Siswa/i lalu dana BOS Tahap I yang telag digunakan yaitu Rp. 434.778.000 lalu Tahap II yaitu Rp. 520.116.881, Kepala Sekolah Julita dan Operator Firman Maulana.

RELATED POSTS

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Pengadaan Terjerat Indikasi Kecurangan, Ruas PPK 1.5 Jatim Tersandung Sentimen Keselamatan Pengguna Jalan Masyarakat Jawa timur

Dilain tempat Johanes Barus,SH Advokat dan  Konsultan Hukum yang tergabung didalam LBH Sinar Bogor Raya ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah, lalu terkait SK Tim BOS Sekolah mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : Kepala Sekolah selaku Pengung Jawab, Bendahara, 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, Kamis (2/12).

Ditambahkan Johanes, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.

Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS itu sudah sangat melanggar aturan yang ada sebab anggaran Papan Dana BOS telah tersedia atau bisa di ambil dari dana BOS yang ada, lalu Papan Pengumuman Dana BOS tersebut harus ditempat pada tempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik, kami tegaskan kembeli perbuatan Kepsek tersebut dapat Kami sebut perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.

Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya untuk lebih jelasnya publik dapat melihat apa tugas dan fungsi Tim BOS sekolah antara lain adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat. Untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas Johanes.

Dara Tarigan,SH salah satu Advokat dan Konsultan Hukum media ini mengatakan Kami akan melaporkan Kepala Sekolah yang tidak tunduk pada aturan terkait dengan pengunaan dana BOS Reguler, tegasnya.(Ferli/Darles Sembiring)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

  Pakpak Bharat | mediasinarpagigroup.com - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Pelantikan Pengurus DPD Himpak Kabupaten Pakpak Bharat...

Pengadaan Terjerat Indikasi Kecurangan, Ruas PPK 1.5 Jatim Tersandung Sentimen Keselamatan Pengguna Jalan Masyarakat Jawa timur

Pengadaan Terjerat Indikasi Kecurangan, Ruas PPK 1.5 Jatim Tersandung Sentimen Keselamatan Pengguna Jalan Masyarakat Jawa timur

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

Surabaya | mediuasinarpagigroup.com - Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 mendapatkan alokasi anggaran...

Mantapkan Jejaring Internasional, UIN Saizu Purwokerto Jajaki MoU Tiga Negara

Mantapkan Jejaring Internasional, UIN Saizu Purwokerto Jajaki MoU Tiga Negara

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

Purwokerto | mediasinarpoagigroup.com - Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto tancap gas. Awali tahun 2023 dengan...

Novel “Kaki Tupon lan Nini Rikem” Berbahasa “Panginyongan” Diterbitkan

Novel “Kaki Tupon lan Nini Rikem” Berbahasa “Panginyongan” Diterbitkan

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

Banyumas | mediasinarpagigroup.com - Dalam rangka melestarikan bahasa daerah supaya tidak punah, Sumiyati (44) warga Gerduren Purwojati menulis Novel dengan...

DAK Fisik 2022 di SMAN 4 Kota Bengkulu Ada 3 Item, Pelaksanaan nya Diduga Berbau Korupsi ?

DAK Fisik 2022 di SMAN 4 Kota Bengkulu Ada 3 Item, Pelaksanaan nya Diduga Berbau Korupsi ?

by media sinar pagi group
Januari 29, 2023
0

Bengkulu | mediasinarpagigroup.com - Dengan adanya peraturan baru terkait penggunaan  Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022, yang dimana semuanya...

Next Post
Valencya di Vonis Bebas Majelis Hakim PN Karawang, Kasus KDRT

Valencya di Vonis Bebas Majelis Hakim PN Karawang, Kasus KDRT

Kepala SMPN 1 dan 2 Rumpin Kab Bogor Dalam Waktu Dekat Dilaporkan Ke Aparat Penegah Hukum, Terkait Dana BOS Reguler Tahun 2021

Kepala SMPN 1 dan 2 Rumpin Kab Bogor Dalam Waktu Dekat Dilaporkan Ke Aparat Penegah Hukum, Terkait Dana BOS Reguler Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

Januari 30, 2023
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Januari 30, 2023
  • 121 Followers
  • 87.2k Followers
  • 163k Subscribers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In