Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SD Negeri Teluk Lada 3, Diduga Gunakan Dana BOS Melawan Hukum, Apakah Ada Korupsi nya ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 13, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SD Negeri Teluk Lada 3, Diduga Gunakan Dana BOS Melawan Hukum, Apakah Ada Korupsi nya ?
0
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandeglang, mediasinarpagigroup.com – Plt Kepala SD Negeri Teluk Lada 3 Hj.Dede Sopiyati, Senin ( 13/12) beliau tidak berada di sekolah, bahkan Bendahara tidak ada, yang ditemui hanya seorang Guru (Surati) dan menyatakan kalau urusan dana Bos saya tidak tau.jawabnya.

Saat awak media ini melihat – lihat, tampak sekolah tidak tertata, bahkan pelavon bangunan sekolah banyak yang ambruk dan jebol,  tembok sekolah sudah pada banyak yang retak – retak lalu ruangan kelas tidak tertata  berikutnya pengecataan sekolah juga tidak tampak

RELATED POSTS

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Disisi lain papan RKAS dan papan Informasi dana BOS  sudah expait, sehingga publik meras kesulitan untuk memantau peruntukan dana Bos yang di alokasikan pemerintah, menurut pengakuan dari salah seorang guru bahwa Tim Bos Sekolah hanya dilibatkan Kasek dan Bendahara, maka tidak terpasangnya papan RKAS dan papan BOS  telah melanggar Permendikbud No.6 tahun 2021 serta UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

Demikian juga dengan tidak tertatanya sekolah yang pelapon ambruk dan jebol,meja kursi sisa/i rusak, pintu rombel juga jebol, seharusnya 20% pemeliharaan dialokasikan pertahunnya, sementara saat dikonfimasi Dede selaku Kasek, lewat Wa terkait pemeliharaan, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.

Pengamat Pendidikan Drs.Ahmad Hudaya yang tinggal di Pandeglang saat dimintai pendapatnya terkait dana BOS, mengatakan, Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya, sifat pengunaan dana BOS tersebut harus transparan, tegasnya.

Ditambahkan Hudaya, Kami juga meras heran justru dilingkungan Dinas Pendidikan semua ada, mulai dari Kormin , K3S, PGRI, Ipengawas,  bahkan ada tim veripikasi dari Kabupaten Pandeglag, apakah mereka tutup mata, walaupun sekolah ini acak – acakan  tetap di biarkan saja, tanpa ada protes dari Dinas terkait, bahwa sekolah ini tidak memenuhi aturan yang berlaku, dan tidak mengindahkah Permendikbut No.6 Tahun 2021.sebagagi pedoman penggunaan dana Bos.

Diharapkan, agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan pengunaan dana BOS di SD Negri Teluklada 3 agar sekiranya di telelusuri SPJ nya  agar tidak berlarut merugikan negara dan terjadi korupsi berjemaah, tegas nya.

Menurut pengakuan salah satu Guru sekolah ini jumlah muridnya  156 orang,  berdasarkan Link Website Kemendikbud adapun jumlah Siwa/i yaitu LK : 84 PR : 75 Jumlah Guru : 7 lalu Rombel : 6, maka dengan anggaran sekitar 159 juta pertahun justru sekolah ini  tidak tertata dengan baik, ada apa ?(Rohim Abdilah)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025
SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

Juni 22, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.