Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Kutruk I, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Aliyah, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 286, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 130.130.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 17 September 2025 Rp 129.965.080,-
Laporan Kepala SD Negeri Kutruk I, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.860.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.840.000administrasi kegiatan sekolah Rp 8.317.250pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.510.000langganan daya dan jasa Rp 5.012.700pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.864.100penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.096.000pembayaran honor Rp 62.970.000, Total Dana Rp 118.470.050
Lalu laporan Kepala SD Negeri Kutruk I, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 690.000pengembangan perpustakaan Rp 26.686.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.700.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.860.600administrasi kegiatan sekolah Rp 18.805.150pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.700.000langganan daya dan jasa Rp 5.024.700pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 22.467.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 7.596.000pembayaran honor Rp 31.260.000, Total Dana Rp 141.789.950
Hal tersebut dikatakan oleh Tb.Abdul Fatah, SH selaku Ketua Umum dan Advokat / Pengacara di LBH-BPPKB Banten, dalam konprensi Pers dikantornya, Jumat (17/4/2026).
Ditambahkan Fatah, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBH-BPPKB Banten melakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.26 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Sebut saja, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.45 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.28 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri SD Negeri Kutruk I, dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 123.305.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 122.761.315,- laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak sekolah ke Kementrian diduga direkayasa, modus nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Kutruk I, di usut tuntas, maka saat ini LBH-BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Kutruk I, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Fatah.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kutruk I, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Tim/Red)




