Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SD Negeri I Leuwihalang, Akan Berurusan Dengan Penegak Hukum, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Aturan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 27, 2021
in Pendidikan, Peristiwa
0
Kepala SD Negeri I Leuwihalang, Akan Berurusan Dengan Penegak Hukum, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Aturan
0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri I Leuwihalang Kecamatan Rumpin,  Kamis (25/11) tidak ada disekolahnya, Guru yang ada disekolah tersebut mengatakan bahwa Kepsek sedang keluar, lalu Wartawan media ini menyerahkan surat konfimarsi secara tertulis kepada Guru tersebut, ketika media ini menanyakan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS Guru tersebut tidak bisa menjawab karena Papan Informasi tentang penggunaan dan BOS tidak ada terlihat disekolah tersebut.

Demikan juga SK Tim Bos Sekolah tidak dapat menunjukkan nya, hingga dibuanya berita ini surat konfirmasi secara tertulis yang diberikan oleh madia ini ke sekolah tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah, adapun hal – hal yang ditanyakan oleh media ini didalam surat konfimrasi tersebut antara lain :

RELATED POSTS

Bupati Subang Menertibkan Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H Secara Langsung Melepas Salah Satu Personil Terbaiknya

  1. Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
  2. Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
  3. Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk baiaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ?
  4. Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah ?
  5. Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Provinsi Banten, coba Bapak / Ibu terangkan ?

Bahwa berdasarkan Website kemendikbud RI adapun Kepsek disekolah tersebut yaitu ATANG, adapun julah jumlah Guru  yaitu : 9 Guru, lalu adapun jumlah Siswa/i yaitu  Siswa Laki-laki : 125,  Siswa Perempuan : 126  atau jumlah keseluruhan sebanyak 251 Siswa, diperkirakan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut di tahun 201 yaitu sebasar Rp.251 Jt.

Dara Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya berkantor di Cibinong mengatakan, dapat kita ketahui bahwa fungsi sekolah yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berangkat dari hal tersebut bila Kepala Sekolah dan atau Tim Bos Sekolah yang ada disekolah tidak jujur malah ada yang bermental korupsi, apakah fungsi sekolah sebagaimana disebutkan diatas dapat terwujud, maka wajib hukum nya Kepala Sekolah buat papan Informasi penggunaan dana BOS hal ini sejalan dengan Jukni BOS yaitu Perkendikbud No.6 Tahun 2021.

Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.

Bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.

Bahwa Kami tegaskan perbuatan Kepsek tersebut dapat Kami sebut tindakan perbuatan melawan hukum sebab jelas bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021, lalu terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor dan  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor..(Ferli/Darles Sembiring)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Subang Menertibkan Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Bupati Subang Menertibkan Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Juli 3, 2025
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H Secara Langsung Melepas Salah Satu Personil Terbaiknya

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H Secara Langsung Melepas Salah Satu Personil Terbaiknya

Juli 3, 2025
Gelar Workshop Pemuda Mitra Kamtibmas, Polda Jateng Bekali Kaum Muda Tolak Paham Radikalisme

Gelar Workshop Pemuda Mitra Kamtibmas, Polda Jateng Bekali Kaum Muda Tolak Paham Radikalisme

Juli 3, 2025
Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Demak dan Kawanan Perampok Spesialis Bobol Minimarket di Kendal

Polda Jateng Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Demak dan Kawanan Perampok Spesialis Bobol Minimarket di Kendal

Juli 3, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.