CIBINONG, mediasinarpagigroup.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Senin (1/11) media ini Konfirmasi ke SD Negeri Cibinong Raya namun Kepala Sekolah tidak ada ditempat kata beberapa guru bahwa Kepsek sedang ada rapat, selanjutnya surat konfirmasi secara tertulis diterima oleh pihak guru yang ada, Ketika ditanya mengenai papan informasi penggunaaan dana BOS katanya sedang ada pembangunan jadi semua peralatan sekolah di simpan.
Dara Tarigan,SH selaku Tim Hukum media ini mengatakan, berdasarkan Website Kemendikbud bahwa SD Negeri Cibinong Raya jumlah Siswa/i nya tahun 2021 yaitu LK 95 PR 77 atau Jumlah = 172, Kepsek nya Ating Suhartini dan Operator Mustofha Luthfi, berangkat dari jumlah Siswa/i tersebut diperkirakan dana BOS yang diterima oleh Kepala Sekolah dalam satu tahun yaitu tahun 2021 sekitar Rp. 172 Juta lalu hal itu digunakan untuk apa tidak diketahui oleh publik sebab papan informasi tidak ada sama sekali terpajang disekolah, padahal sesuai dengan aturan Kepala Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya untuk mengumumkannya melaui papan informasi, adapun yang diumumkan dalam papan informasi tersebut tentu berapa jumlah dana BOS yang diterima lalu digunakan untuk apa saja.
Ditambahkan Dara bila sekolah tidak mengumumkan informasi penggunaan dan BOS maka dapat dikategorikan Kepala Sekolah menghalang – halangi publik untuk bisa mendapatkan informasi publik yang wajib di umumkan oleh pihak sekolah, dugaan Kami bahwa Kepala Sekolah tersebut sengaja menutup – nutupi pengunaan dana BOS yang ada, lebih ekstrim nya lagi bahwa dugaan Kami pihak Kepsek diduga lakukan mark up pembelian barang habis pakai misalnya, pembelian CAT untuk merawat sekolah, pembelian Spidol, Pembelian kebutuhan sekolah lainnya yang sifatnya barang tersebut habis pakai sehingga sisa bentuk fisiknya tidak bisa dibuktikan, kenapa hal ini Kami katakan demikan berdasarkan investigasi Kami ke beberapa Toko tempat pembelian barang habis pakai tersebut yang mana pihak sekolah diduga meminta Kwitansi atau faktur barang yang sudah ditandatangani serta distempel dan jumlahnya tidak dituliskan oleh pihak TOKO atau tempat pembelian barang habis pakai dimaksud namun diduga pihak sekolah yang sesuka hati menuliskannya.
Berangkat dari hal tersebut, dalam waktu dekat Kami akan buat pengaduan dugaan korupsi atau mark up yang terjadi disekolah tersebut ke Polres Kabupaten Bogor dan ke Kejaksaan Negeri Bogor, agar Aparat Penegak Hukum melakukan fungsi konstitusi nya, kalau benar terbukti apa yang Kami duga tersebut maka konsekuensinya masuk penjara, tegas nya.
Berangkat dari konfirmasi tertulis sebagaimana yang disampaikan oleh media ini diatas, hingga dibuatnya berita ini belum dijawab oleh pihak sekolah, tentu hal ini sangat disayangkan oleh media ini.(Edi/Tim)