CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri Cibinong 03 Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (1/11) saat media ini ke sekolah tersebut ada ditempat, namun Kepsek menanyakan kepada media ini, apakah ada Surat dari Dinas Pendiidkan Kabupaten Bogor datang ke sini ujarnya, lalu Wartawan media ini mengatakan bahwa kedatangannya dijamin oleh Konstitusi atau Undang – undang, Kepala Sekolah tersebut diam mendengar perkataan wartawan tersebut, namun ketika ditanyakan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS kenapa KOSONG tidak ada keterangannya, kata Kepsek bahwa sekolah ini katanya baru selesai pembangunan dan papan yang lama pecah karena jatuh, padahal fakta dilapangan proses selesai pembangunan tahun 2020, selanjutnya media berikan surat konfirmasi secara tertulis, adapun isi konfirmasi hanya seputar dana BOS, namun hingga dibuatnya berita ini belum juga dijawab oleh pihak sekolah.
Tahun 2021 SD Negeri Cibinong 03 miliki jumlah Siswa/i sebanyak 329 ( LK = 175 Pr 154 ) artinya sebagaimana Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS bahwa per siwa bagi sekolah dasar mendapatkan dana BOS Rp. 1 Jt, artinya adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala SD Negeri Cibinong 03 yaitu sekitar sebesar Rp.329 Jt, informasi ini dikutip dari Website kemendikbu,Jumat (3/11), dikemanakankah uang negara tersebut publik tidak dapat mengaksesnya, hal ini ada apa ?
Dara Tarigan,SH Konsultan Hukum di media ini mengatakan, bahwa Undang – undang No : 40 tahun 1999 tentang PERS dimana salah satu fungsinya yaitu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, atinya Kepala SD Negeri Cibinong 03 diduga tidak paham hukum tidak paham konstitusi atau aturan, Kok Wartawan mau konfirmasi beliau menyakan apakah ada surat dari Disdik atau izin dari Disdik, ada apa dibenak Kepala Sekolah tersebut, Dia kirain sekolah itu milik nya lalu apakah Dia kirain uang dana BOS yang diterima dia atau sekolah adalah milik nya, kenapa Kepala Dinas Pendiidkan Kabupaten Bogor mengangkat orang yang seperti itu sebagai Kepala Sekolah, kuat dugaan, bahwa disekolah tersebut tidak benar pengelolaan dana BOS yang ada ?
Ditambahkan Dara, apalagi disekolah tersebut tidak mengumumkan penggunaan dana BOS apakah ini benar namanya ? untuk itu saran Kami agar Kepala Sekolah yang seperti itu laporkan saja Ke TIPIKOR Polres Kabupaten Bogor serta Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebab beliau menutup – nutupi atau tidak transparan dalam menggunakan dana BOS setiap tahunnya diterima oleh sekolah tersebut.
Perlu diketahui oleh para kepala sekolah bahwa dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Berangkat dari aturan tersebut bila benar Kepala Sekolah tunduk pada aturan diatas maka pihak – pihak terkait yang ada dalam TIM BOS Sekolah pasti tidak membiarkan papan dana BOS kosong, sebab secara yuridis hal itu tidak dibenarkan, kalaupun kepala sekolah megatakan bahwa SK (Surat Keputusan) Tim BOS Sekolah ada maka wartawan berhak meminta fotocopy nya bila mereka benar dan tidak ada korupsi nya maka mereka pasti akan memberikan fotocopi nya, bila tidak diberikan maka kuat dugaan ada korupsinya, tegas Dara.
Perlu publik ketahui bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi, artinya Kepala Sekolah atau siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebut harus terbuka tidak boleh ada yang ditutup – tutupi, maka dari fakta dilapngan dalam waktu dekat Kami akan melakukan hak konstitusi Kami yaitu melaporkan dan atau mengadukan Kepala Sekolah tersebut ke Aparat Penegak Hukum, tegas Dara.(Edi/Tim)