Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kepala SD Negeri Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.656 Juta lebih Thn 2025-2024

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 25, 2026
in Peristiwa
0
Kepala SD Negeri Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.656 Juta lebih Thn 2025-2024
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Akhmad Yani, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 385, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 175.175.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 175.175.000,-

Laporan Kepala SD Negeri Bantarpanjang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 17.750.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 18.292.000administrasi kegiatan sekolah Rp 19.476.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.290.000langganan daya dan jasa Rp 13.415.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 65.510.000pembayaran honor Rp 16.290.000, Total Dana Rp 165.023.500

RELATED POSTS

Rp.959 Juta lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Perum Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi

Dana BOS Rp.720 Juta lebih Diterima SD Negeri Babakan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Thn 2025-2024

Lalu laporan Kepala SD Negeri Bantarpanjang, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : –  pengembangan perpustakaan Rp 6.851.500pengembangan perpustakaan Rp 42.236.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.250.000kegiatanasesmen/evaluasi pembelajaran Rp 16.561.000administrasi kegiatan sekolah Rp 24.933.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.800.000langganan daya dan jasa Rp 10.515.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 10.190.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 550.000pembayaran honor Rp 34.290.000, Total Dana Rp 185.176.500

Hal tersebut dikatakan oleh Tb.Abdul Fatah, SH selaku Ketua Umum dan Advokat / Pengacara di LBH-BPPKB Banten, dalam konprensi Pers dikantornya, Jumat (24/4/2026).

Ditambahkan Fatah, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBH-BPPKB Banten melakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.42 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Sebut saja, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.83 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.75 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Tahun 2024 SD Negeri Bantarpanjang, dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 153.335.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 153.335.000,- laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak sekolah ke Kementrian diduga direkayasa, modus nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2025.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Bantarpanjang, di usut tuntas, maka saat ini LBH-BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Bantarpanjang, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Fatah.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Bantarpanjang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.959 Juta lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Perum Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi

Rp.959 Juta lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Perum Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi

April 25, 2026
Dana BOS Rp.720 Juta lebih Diterima SD Negeri Babakan Tigaraksa,  Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Thn 2025-2024

Dana BOS Rp.720 Juta lebih Diterima SD Negeri Babakan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi Thn 2025-2024

April 25, 2026
Dana BOS Rp.871 Juta lebih Diterima SD Negeri Cogreg I, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.871 Juta lebih Diterima SD Negeri Cogreg I, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

April 25, 2026
Eko Gagak Angkat Bicara: Ulama dan Pesantren Dalam Peredaran Narkoba

Eko Gagak Angkat Bicara: Ulama dan Pesantren Dalam Peredaran Narkoba

April 25, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.