LEBAK KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 1 Maja yang berada di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, saat ini jumlah Siswa/i nya yaitu Laki – laki sebanyak 205 lalu Perempuan sebanyak 187, Jumlah Guru ada 19 Orang, sebagaimana aturan terkait dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang tertuang dalam Permendikbud No : 06 Tahun 2021 tentang Julak – Juknis Pengunaan dana BOS bahwa per siswa dana BOS diberikan negera sebesar Rp. 1 Jt, artinya SD Negeri 1 Maja mendapat dana BOS pada tahun 2021 sebesar Rp. 392 Jt lalu dana tersebut disalurkan 3 tahap serta ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat ke pihak sekolah melalui rekening sekolah, dan yang berhak mengambil uang tersebut yaitu hanya kepala sekolah serta bendahara sekolah.
Fakta saat media ini hendak wawancara ke Sekolah terkait penggunaan dana BOS tersebut SURYANA selaku Kepsek tidak bisa menunjukkan Papan Pengumuman Dana BOS berikut Papan Pengumuman RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah), malah salah satu Guru mencoba membela Kepala Sekolah mengatakan bahwa papan informasi ada didepan pintu pak katanya. Padahal itu bukan papan pengumuman, perlu dipahami bahwa berdasarkan Juklak – juknis penggunaan dana BOS sudah merupakan keharusan bagi sekolah untuk mengumumkan penggunaan dana BOS tersebut, namun SD Negeri 1 Maja tidak patuh pada aturan, hal ini ada apa ?, dipihak lain saat wartawan media ini hendak meninggalkan sekolah tersebut yang mana Suryana menghampiri nya serta mencoba memberikan amplop didalam nya tidak tau apa namun ditolak oleh wartawan media ini.
H.Madali selaku Tokoh masyarakat yang tinggal di Rangkasbitung, mengatakan sangat menyayangkan kinerja dari Kepsek Suryana padahal sepengetahuan Kami, Beliau itu juga sebagai Ketua K3S SDN Kecamatan Maja maka sudah seharusnya Ia menjadi contoh yang baik terhadap Kepala Sekolah lainnya konteks pengunaan dana BOS, melihat pola kerja yang tidak terbuka atau transparan tersebut maka kuat dugaan banyak permainan dalam pengunaan dana BOS tersebut, bisa saja ada yang ditutup – tutupi, misalnya mark up pembelian barang habis serta hal lainnya yang dapat merugikan keuangan negara tegas nya.
Ditambahkan H.madali, bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pernah menegaskan dan mewajibkan kepala sekolah memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat.
Nadiem bilang langkah ini ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah, sebab Saya memberi lebih banyak keleluasaan dalam belanja anggaran BOS. “Bukan hanya Kementerian saja yang bisa lihat tapi orang di sekitar sekolah juga bisa. Untuk transparansi,” ucap Nadiem dalam konferensi pers di Kemenkeu, “Harus komunikasikan di papan informasi sekolah beberapa waktu lalu.
Sekolah kini punya keleluasaan penggunaan dana BOS. Nadiem mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen.
Lalu ketentuan mengenai pos alokasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS untuk buku teks dan non teks atau alokasi lain untuk multimedia juga dihapus. Dengan demikian, sekitar 50 persen di luar honorer bisa digunakan secara bebas oleh kepala sekolah. Lalu dari alokasi itu ia juga mengatakan kepala sekolah bisa menggunakannya untuk mempekerjakan tenaga administrasi. Nadiem berdalih hal ini agar kepala sekolah tidak mengurusi operasional saja tetapi bisa fokus membantu guru dan mendidik. “Diberi kewenangan ke kepala sekolah tidak ada limit-nya. Hanya 50 persen itu buat honorer,” ucap Nadiem.
Berangkat dari hal diatas, Kamis,(16/9) wartawan media ini melayangkan konfirmasi tertulis ke Kepala SDN 1 Maja Kabupaten Lebak dan langsung diterima oleh Kepala Sekolah, adapun pertanyaan yang diajukan antara lain : Berapakah anggaran dana BOS Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2021 ? dalam pengunaan nya dialokasikan berapa untuk : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?.
Bahwa perlu dipahami oleh Publik terkait dengan Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.
Adapun tujuan program dana BOS menurut Pan- duan Penggunaan Dana BOS berdasarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010, yaitu: ”Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan meningkatan mutu pendidikan.
Dilain tempat, Jansen Tarigan,SH selaku Konsultan Hukum dan atau Pengacara di media ini mengatakan bahwa seharusnya pihak sekolajh wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS, demikan juga dengan RAKS ( Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah).
Ditambahkan Jansen, bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dan BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum Media ini akan membuat Pengaduan ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Tipikor Polres Kabupaten Lebak atau Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak dan lain sebagainya.
Ditambahkan Yansen , dipihak lain katanya temuain Tim Hukum media ini ada Oknum yang ada di sekolah tersebut bila beli barang yang habis pakai katanya dilakukan mark up seperti pembalian Cat, Spidol, Minuman, Perawatan Gedung, Beli kertas dan lain – lain sebagainya, hal ini kan sudah masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum tegasnya.(Aditia/Tim).