Subang | mediasinarpagigroup.com – DPD Ormas Kujang Padjajaran Nusantara Kabupaten Subang secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Negeri Subang terkait sejumlah laporan yang dinilai tidak memiliki kejelasan dan kepastian hukum dalam proses penanganannya.
Audiensi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026. Selain menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Subang, pihak Ormas Kujang Padjajaran Nusantara juga telah melayangkan tembusan pemberitahuan kepada Polres Subang dan Satpol PP Kabupaten Subang sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi sosial kontrol sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPD Ormas Kujang Padjajaran Nusantara Kabupaten Subang, Darwa Hermanto, SE, membenarkan bahwa surat audiensi telah resmi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Subang.
“Hari ini kami secara resmi telah melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Negeri Subang. Pada hari Senin mendatang kami akan hadir untuk meminta penjelasan terkait sejumlah laporan yang telah kami sampaikan maupun laporan dari beberapa lembaga lainnya yang hingga saat ini belum terlihat adanya kejelasan maupun kepastian hukum,” ujar Darwa Hermanto SE
Menurutnya, lambannya tindak lanjut terhadap sejumlah laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi pengawasan sosial, pihaknya merasa perlu meminta penjelasan secara langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Subang.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan yang objektif dan transparan mengenai perkembangan laporan-laporan tersebut. Jangan sampai muncul asumsi negatif di tengah masyarakat akibat tidak adanya informasi dan kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Darwa juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak sehat di tengah publik. Oleh karena itu, audiensi yang akan digelar bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan-laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Subang.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Subang dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait progres penanganan laporan-laporan tersebut. Sebab kepastian hukum merupakan hak masyarakat dan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
DPD Ormas Kujang Pajajaran Nusantara menegaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah konstitusional dan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Subang.(Dores/Tim)
