Senin, Januari 30, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung RI Menetapkan 7 Orang Saksi Jadi TSK Atas Tindak Pidana Menghalang halangi Penyidikan Atau Tidak Memberikan Keterangan Atau memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tipikor di LPEI Tahun 2013 – 2019

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 3, 2021
in Hukum, MANCANEGARA, Nasional
0
Kejagung RI Menetapkan 7 Orang Saksi Jadi TSK Atas Tindak Pidana Menghalang halangi Penyidikan Atau Tidak Memberikan Keterangan Atau memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tipikor di LPEI Tahun 2013 – 2019
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Selasa 02 November 2021, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 7 (tujuh) orang Saksi menjadi Tersangka terkait dengan Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, yaitu:

  1. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021;
  2. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-41/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021;
  3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-42/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021
  4. CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021
  5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021
  6. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021;
  7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.

RELATED POSTS

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mendukung Derlia Magdalena Napitupulu Ajang Kids And Teen Global Pageant di Malaysia

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 7 (tujuh) Tersangka dilakukan penahanan yaitu:

  1. IS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
  2. NH dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
  3. EM dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
  4. CRGS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34//F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
  5. AA dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
  6. ML dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;
  7. RAR dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-37/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang;

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Panggilan Saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.

Adapun peran para Tersangka yaitu:

Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka RAR, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, dan Tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI);

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Kesatu : Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
atau    
Kedua : Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, Tersangka ML, dan Tersangka RAR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,SH.,MH melaui rilisnya.(Aditia Karsa Ginting/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com - BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat angka kemiskinan di wilayah DKI Jakarta meningkat terbanyak ada di...

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mendukung Derlia Magdalena Napitupulu Ajang Kids And Teen Global Pageant di Malaysia

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mendukung Derlia Magdalena Napitupulu Ajang Kids And Teen Global Pageant di Malaysia

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

Pekanbaru | mediasinarpagigroup.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau mendukung Derlia Magdalena Napitupulu sebagai peserta yang akan membawa nama Riau...

DAK Fisik 2022 di SMAN 4 Kota Bengkulu Ada 3 Item, Pelaksanaan nya Diduga Berbau Korupsi ?

DAK Fisik 2022 di SMAN 4 Kota Bengkulu Ada 3 Item, Pelaksanaan nya Diduga Berbau Korupsi ?

by media sinar pagi group
Januari 29, 2023
0

Bengkulu | mediasinarpagigroup.com - Dengan adanya peraturan baru terkait penggunaan  Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022, yang dimana semuanya...

Kementerian ATR/BPN Bersiap Sosialisasikan Perpu Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Bersiap Sosialisasikan Perpu Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

by media sinar pagi group
Januari 25, 2023
0

Jakarta | mediasinarpagigroup.com - Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, turut ditindaklanjuti seluruh...

Hadiri Bakornas Kepala Desa Se Indonesia, Bupati Pakpak Bharat Terima Arahan Presiden RI

Hadiri Bakornas Kepala Desa Se Indonesia, Bupati Pakpak Bharat Terima Arahan Presiden RI

by media sinar pagi group
Januari 25, 2023
0

Pakpak Bharat | mediasinarpagigroup.com - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum...

Next Post
Panitia Pilkades Serentak di Desa Ciasem Baru Tahun 2021 Adakan Pemilihan Nomor Urut Calon

Panitia Pilkades Serentak di Desa Ciasem Baru Tahun 2021 Adakan Pemilihan Nomor Urut Calon

SMPN 23 Kota Tangerang PTM Terbatas Berlangsung Sesuai Arahan

SMPN 23 Kota Tangerang PTM Terbatas Berlangsung Sesuai Arahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

Januari 30, 2023
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Januari 30, 2023
  • 121 Followers
  • 87.2k Followers
  • 163k Subscribers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In