• Login
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Pencurian HP di Kolam Renang Grojogan Sewu Berhasil Diungkap Polisi, 1 Pelaku Ditangkap

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 3, 2023
in Uncategorized
0
Kasus Pencurian HP di Kolam Renang Grojogan Sewu Berhasil Diungkap Polisi, 1 Pelaku Ditangkap
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Polsek Pringsewu Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada tanggal 16 Juli 2023.

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang terduga pelaku berusia 17 tahun dengan inisial RA, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap. RA merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang masih bersekolah di tingkat kelas 3 Sekolah Menengah Atas.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Selain penangkapan RA, polisi juga berhasil menyita 1 unit handphone merk Vivo T15G yang hilang milik korban sebagai barang bukti.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa RA diamankan di rumahnya pada Jumat (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencurian handphone milik Agung Rokhilal (18), seorang pelajar SMA yang tinggal di Pekon Podosari, Pringsewu.

Sebelum dicuri, handphone senilai Rp. 3,7 juta tersebut disimpan di dalam tas dan ditinggal berenang oleh pemiliknya. “Setelah berenang, ketika korban ingin mengambil handphone-nya, ia menyadari bahwa handphone tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian,” tutur Kapolsek Pringsewu kota pada Minggu (3/9/2023).

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu rekannya yang masih buron dan sedang dalam pengejaran polisi. Aksi pencurian ini tampaknya telah direncanakan oleh kedua pelaku.

Selain itu, Kapolsek juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di lokasi yang sama sebelumnya. Mereka tampaknya mengincar handphone yang ditinggal pemiliknya saat berenang. “Motif pelaku dalam aksi pencurian ini didorong oleh kebutuhan untuk bersenang-senang, di mana hasil curian akan dijual untuk memperoleh uang guna berfoya-foya,” ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan anvaman hukuman penjara hingga 7 tahun. “Karena pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kontak mediasinarpagigroup.com
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.